Pembahasan Raperda RZWP3K Minim Keterlibatan LSM dan Nelayan

- Selasa, 29 Januari 2019 | 13:25 WIB

SAMARINDA - Penyusunan Rancangan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Kalimantan Timur masih minim melibatkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan komunitas nelayan serta warga desa pesisir.

Malah, pemerintah terkesan terburu-buru menyelesaikan RZWP3K Kaltim untuk disahkan. Dengan tidak lagi memberi waktu bagi masyarakat desa pesisir dan LSM mengkritisi Raperda tersebut.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim mengaku baru sekali diundang menghadiri pembahasan RZWP3K yaitu konsultasi publik. Dan pihaknya sulit mengkritisi isi dokumen yang belum dibuka ke publik.

"Pada saat konsultasi publik, kami hanya disodorkan peta tematik. Tidak ada seperti peta letak terumbu karang dan peta kegiatan rakyat pesisir. Kami hanya dijelaskan alur pelayaran dan instalasi migas," kata Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim dihubungi prokal.co, Selasa (29/1/2019).

Rupang menambahkan banyak hal penting yang harus diperhatikan penyusunan RZWP3K. Terutama, batas wilayah pesisir yang akan diatur hanya dari garis pantai sampai 12 mil ke arah laut. Padahal, definisi wilayah pesisir dalam UU No 27 Tahun 2007 disebutkan sebagai daerah peraliran ekosistem darat dan laut yang dipengaruhi oleh darat dan laut.

"Jika RZWP3K Kaltim anggap zonasi pesisir dari garis pantai sampai 12 mil ke laut. Maka, ada daerah daratan menyatu ke laut seperti mangrove tidak dilindungi perda dan rawan menimbulkan bencana lingkungan ketika diubah menjadi wilayah komersial," kata Rupang.

Masalah tak kalah pentingnya yaitu tidak diaturnya pemanfaatan garis pantai untuk wilayah komersial. Seperti keluarnya izin reklamasi kota Balikpapan yang berbeda dengan rencana awal ingin dibangun coastal road sepanjang 12 kilometer.

"Reklamasi sangat berbeda jauh dengan coastal road. Adanya reklamasi di Balikpapan, maka pinggir pantai yang menjadi ruang publik akhirnya menjadi ruang tertutup. Dan jangan sampai warga Balikpapan seperti DKI Jakarta tak bisa menikmati pantai," kata Rupang.

Rupang juga menilai proses penyusunan RZWP3K Kaltim belum banyak melibatkan masyarakat pesisir yang tinggal di sekitar 500 desa. Padahal, masyarakat pesisir paling besar menerima dampak dari pengeluaran izin pemanfaatan pesisir dan pulau terpencil yang akan diatur RZWP3K.

"Kita berharap LSM dan masyarakat desa pesisir diundang diskusi dengan Pokja (Kelompok Kerja) RZWP3K. Karena, bagi kami, RZWP3K mesti berpihak kepada masyarakat pesisir dan tidak sekedar melegalkan industri yang hendak memanfaatkan pesisir," ujar Rupang.

Diungkapkan Rupang, sejumlah LSM, akademisi dan praktisi hukum juga sedang menelaah dan membuat kajian akademis sebagai bahan masukan bagi Pokja RZWP3K Kaltim. Namun, sejauh ini kajian terhadap RZWP3K bertambah sulit dengan belum adanya dokumen dari Raperda yang hendak disahkan. (mym)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X