Saatnya Beli Rumah Tanpa Riba

- Jumat, 25 Januari 2019 | 08:17 WIB

Ketika akan membeli rumah, banyak skema yang bisa ditempuh. Termasuk jika Anda ingin menghindari riba. Pembiayaan syariah selalu menjadi jalan keluar terbaik. Pilihannya; lewat bank syariah atau developer syariah?

DI tengah situasi ekonomi seperti sekarang ini, membeli rumah secara tunai memang sangat jarang dan sulit. Salah satu solusinya adalah membeli rumah melalui Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Pamor pembelian rumah dengan cara mencicil sesuai prinsip syariah perlahan mulai banyak diminati masyarakat. Dalam jual beli, apa pun jenis dagangannya harus mengikuti syariat agama. Muslim tentu sesuai yang diterapkan Nabi Muhammad. Meski di zaman kekinian, kenyataannya syariat jual beli yang tepat masih sering terlupakan. Termasuk dalam bisnis properti.

Jual beli dengan cara yang tepat masih sangat minim. Tak dimungkiri, masyarakat selama ini hanya mengikuti arus dari sistem yang sudah terbentuk. Tepatnya melalui KPR bank konvensional yang mengadopsi sistem barat. Namun perubahan terlihat semenjak kampanye antiriba terus digaungkan. Developer syariah dan bank syariah sudah berani tampil unjuk gigi. Mereka menawarkan bisnis properti yang tak melupakan syariat Islam, konsumen terjamin lepas dari praktik riba. Gerakan ini terasa hingga di Kota Minyak

Salah satu yang menerapkan konsep properti syariah murni yakni PT Syahdina Land Putra. Developer hunian Cluster Nabawi yang lokasinya tersebar di Balikpapan. Direktur PT Syahdina Land Putra Dody Indra Putra mengatakan, dalam mendirikan bisnis properti syariah harus mengikuti ketentuan agama. Ada tiga hal yang tidak boleh dilakukan dalam bisnis tersebut. Pertama, riba yang artinya ada nilai-nilai yang bertambah setelah kesepakatan atau akad. Misalnya ada bunga dalam cicilan. 

Kedua, gharar atau hal-hal yang masih tidak jelas dalam kesepakatan jual beli tersebut. Sebab semua perjanjian hingga detail seharusnya sudah tertuang dalam akad. Ketiga, zalim. Misalnya melakukan sita terhadap unit jika pembeli tidak mampu membayar cicilan. Di mana, semua ini biasa ditemukan dalam bisnis properti via bank konvensional.

Dia menyebutkan, perbedaan yang mencolok dengan bank konvensional karena mengikuti suku bunga sampai denda. Semua itu di luar dari ketentuan akad. Maka dari itu, pihaknya memilih untuk tidak sama sekali melibatkan bank dalam menjalankan bisnis tersebut. “Selain menghindari riba, kami ingin syariah yang murni, tidak memperlakukan denda dan sita yang bisa saja termasuk gharar dan zalim,” ucapnya Selasa (22/1) di kantornya.

Dalam praktiknya, developer menjual langsung rumah ini kepada konsumen. Sehingga kesepakatan atau perjanjian yang terjadi benar-benar antara kedua bilah pihak saja. Semua itu, tertuang dalam akad. Terutama soal harga dan hal lainnya harus sudah dihitung saat akad. Tidak boleh terpisah. Sebab apapun yang bertambah setelah akad, maka menjadi riba.

Lalu, dari mana keuntungan yang diperoleh developer ketika tidak memberlakukan bunga? Dody menjelaskan, developer menjual rumah dengan margin. Hal ini berbeda dengan bunga yang diterapkan oleh bank. Bunga yakni hitungan sekian persen dari nilai jual sesungguhnya.

Besarannya pun bisa berubah setiap waktu mengikuti suku bunga. Sementara margin yakni keuntungan yang sudah jelas terhitung besarannya dalam akad. Sehingga tidak ada lagi perubahan atau nilai tambah setelah akad. Dalam pembayaran cicilan setiap bulan, konsumen telah memiliki angka angsuran yang pasti alias flat sampai selesai masa cicilan.

Jadi nilai jual tetap mengikuti sesuai akad. “Misalnya saya jual Rp 100 juta secara tunai, tapi karena konsumen mau dicicil selama setahun, saya sebagai penjual menaikkan harganya menjadi Rp 120 juta. Seperti ini boleh, tidak termasuk riba. Beda dengan bunga yang nilai jualnya berubah setelah akad. Jadi yang terpenting adalah proses akad,” sebutnya. Perbedaan selanjutnya adalah denda dan sita. Apabila KPR bank konvensional menerapkan denda saat konsumen telat membayar, developer syariah justru tidak ada denda.

Bahkan bagi yang tidak mampu membayar angsuran lagi, bank akan melakukan proses penyitaan terhadap unit. Sementara pihaknya tidak bisa menerapkan hal itu. “Kami hanya bisa mengingatkan kepada konsumen untuk melakukan kewajiban dalam membayar hutang. Sebagian besar memang baru mendapatkan rumah saat pembayaran DP sudah lunas. Biaya DP ini untuk menutupi harga pokok pembangunan,” katanya. Hal ini juga berfungsi sebagai sistem keamanan yang diterapkan oleh PT Syahdina Land Putra.

Namun ketika terjadi angsuran yang macet, developer akan terbuka melakukan pendekatan dan menjalin komunikasi dengan konsumen. Sehingga dia mengetahui kendala dalam pembayaran tersebut. Bagi mereka yang memiliki alasan khusus misalnya terkena musibah dan sebagainya, developer akan memberi keringanan hingga tiga bulan.

Jika ternyata konsumen sudah tidak sanggup lagi untuk membayar, pihaknya akan menawarkan beragam solusi. Mulai dari menawarkan rumah untuk dijual kepada orang lain. 

Namun, pemilik rumah tetap boleh tinggal hingga ada pemilik baru. Dia menuturkan, developer hanya membantu menjual saja. Jika ada uang lebih dari hasil penjualan maka tetap hak konsumen sebagai pemilik rumah. Tidak hanya itu, konsumen juga memiliki hak jika ingin calon pembeli sendiri. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X