Gaji Guru Honorer dan PTT Disamakan

- Sabtu, 19 Januari 2019 | 10:25 WIB

TANJUNG REDEB – Kabar gembira bagi guru honorer yang mengabdi di Kabupaten Berau. Bupati Muharram akan menyamakan gaji untuk guru honorer maupun guru pegawai tidak tetap (PTT) pada 2019.

Muharram mengatakan, hal ini merupakan langkah berani yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Berau. Tujuannya, agar tidak ada kecemburuan sosial antara honorer dan PTT dalam melaksanakan kegiatan belajar-mengajar.

“Ini bukti kepedulian kami kepada para guru yang mengabdi untuk mencerdaskan warga Berau. Pemerintah akan menyamakan besaran gaji para pengajar yang berstatus PTT dan honorer,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Berau Didi Rahmadi yang dihubungi terpisah, menyatakan di Berau sekarang ada 655 guru honorer dan 1.305 guru PTT. Gaji guru honorer S-1 sebesar Rp 2.350.000. Sedangkan lulusan SMA Rp 1.500.000. Berikut untuk guru PTT antara Rp 2,7–4 juta, bergantung wilayah tempatnya mengajar.

“Mengapa gaji PTT menjadi berbeda, karena disesuaikan dengan wilayah mengajar. Begitu juga dengan tenaga honorer, bergantung pada pendidikan terakhir yang bersangkutan,” lanjutnya.

Mengingat pada 2019 Bupati Muharram berjanji akan menyamakan gaji para pengajar PTT dan honorer yakni Rp 2,7 juta, Didi menyambut gembira. “Benar, sesuai arahan Bapak Bupati, akan disamakan yakni Rp 2,7 juta,” lanjutnya.

Terkait permasalahan gaji guru honorer yang kerap dirapel hingga 3 bulan, sebut dia, sebenarnya bisa dibayar per bulan asal pengurusan surat pertanggungjawaban (SPJ) dari sekolah bisa dilakukan dengan cepat. Sebaliknya, apabila kepala sekolah lamban menyelesaikan SPJ, berpengaruh pula pada pembayaran guru honorer.

“Apabila cepat SPJ dari sekolah, akan cepat juga pencairan,” lanjut Didi Rahmadi.

Ditemui terpisah, Wakhid Nur Ikhsan, tenaga pengajar honorer di sekolah dasar (SD) di Kecamatan Teluk Bayur menyambut baik keputusan bupati Berau tersebut.

 “Syukurlah kalau mau disamaratakan agar kami lebih bersemangat. Kami harap, kalau bisa pembayaran gaji tidak tiga bulan sekali melainkan setiap bulan,” harapnya. (kpg/san/k16)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X