BALIKPAPAN – Nurliah (26) hanya bisa menunduk. Perempuan berkulit putih itu tiba-tiba sesegukan. Menangis saat ditanya perihal usaha ilegal yang sudah dijalaninya selama lima tahun terakhir. Sebelum ditangkap Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Satuan Reskrim, Polres Balikpapan, Selasa (15/1), di salon miliknya di Jalan Sultan Hasanuddin, RT 37, Baru Tengah, Balikpapan Barat.
Tak hanya Nurliah. Ada Umi Hani (26) dan Eriena Greena Emerelda (25) yang juga terdiam dengan mata memerah menahan tangis. Meski ditutupi masker, dari wajah yang terlihat, ketiganya tampak sebagai perempuan cantik dengan tubuh berkulit putih terawat. Kontras dengan baju tahanan oranye yang dikenakan.
Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Firta menyatakan mereka tersangka. Ditangkap lantaran menjadi produsen kosmetik ilegal. Berawal pada Senin (14/1). Saat itu, Satreskrim mendapat laporan soal perdagangan obat kosmetik yang diduga tak memiliki izin edar. Juga tak memiliki izin resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Penyelidikan dilakukan sekira pukul 14.00 Wita.
“Sasaran pertama tersangka berinisial UM (Umi Hani),” kata Wiwin, Kamis (17/1).
Umi Hani merupakan pemilik salon. Memiliki dua lokasi penjualan. Yakni di Jalan Syarifuddin Yoes, Perum Pelangi Residence, Blok H, No 06, Sepinggan Baru, Balikpapan Selatan. Juga di Jalan Gunung Binjai, No 04, RT 13, Teritip, Balikpapan Timur. Umi memiliki produk berlabel HS. Bahan kosmetik dibeli melalui electronic commerce atau e-commerce.
“Lalu oleh tersangka dikemas kembali dengan label miliknya. Seolah diproduksi sendiri,” ujar Wiwin.
Sayangnya, label produk belum memiliki izin. Baik izin edar dari BPOM. Dari pantauan media ini, semua produk HS hanya menampilkan merek dan kegunaan kosmetik. Ada berbagai jenis produk yang dijual. Dari lulur, krim pencerah wajah, obat jerawat, obat penggemuk, dan obat pelangsing. (lihat grafis)
“Dijual ke pelanggan salonnya dan melalui media sosial,” sebut perwira melati dua itu.
Umi Hani diduga sudah beroperasi selama lima tahun. Selama itu, dari hasil pemeriksaan penyidik, omzet yang diperoleh bisnis kecantikan ini bisa mencapai Rp 100 juta. Dari Umi pula, penyelidikan diteruskan ke Nurliah yang disebut-sebut produsen paling laris selama menjual obat kosmetiknya.
“NL (Nurliah) ini punya tiga cabang. Sehari bisa jual sampai 300 produk,” kata Wiwin.
Nurliah pun sudah lima tahun beroperasi. Memiliki modus serupa dengan Umi Hani. Membeli produk obat kosmetik lalu mengubah labelnya dengan merek LS. Sementara logonya perempuan berjilbab. Dari hasil pemeriksaan, dalam sebulan tersangka bisa mengantongi omzet Rp 100 juta per bulan.
“Kemudian kami tangkap EG (Eriena Greena Emerelda) di hari yang sama,” lanjut kapolres.
Eriena adalah pemilik merek RR atau singkatan dari Racikan Rania. Baru setahun beroperasi, perempuan bertubuh mungil bisa mengantongi omzet Rp 5 juta per bulan. Berbeda dengan Umi Hani dan Nurliah, Eriena berani meracik kosmetiknya sendiri. Kemudian memasarkannya secara offline di Jalan Wahab Syahrani, No 14, RT 01, Batu Ampar, Balikpapan Utara.
“Dari tersangka EG, kami amankan pula peralatan untuk meraciknya,” ungkap Wiwin.
Wiwin menambahkan, meski ilegal, ketiga tersangka disebut menjual produknya dengan harga tinggi. Satu paket yang paling laris bisa dijual dengan harga Rp 500 ribu. Terdiri dari krim siang dan malam untuk mencerahkan wajah, sabun dan toner. Sementara jika membeli satuan, rata-rata produk dihargai Rp 125 ribu hingga Rp 225 ribu.