Ada Sekitar 70 Perusahaan Pembiayaan Bisa DP 0 Persen

- Kamis, 17 Januari 2019 | 11:44 WIB

JAKARTA – Hanya perusahaan pembiayaan (PP) yang memiliki rasio non-performing finance (NPF) neto lebih rendah atau sama dengan 1 persen yang bisa memanfaatkan kelonggaran uang muka (DP) 0 persen bagi kendaraan. Ada sekitar 70 PP yang memiliki NPF di bawah 1 persen.

’’Bergantung mereka. Tidak wajib. Ketentuan itu kan dapat dipakai atau tidak bergantung mereka,’’ kata Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bambang W. Budiawan kemarin (16/1).

Sebelumnya, OJK mengeluarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. POJK itu mengatur berbagai hal terkait dengan PP, mulai jenis kegiatan usaha dan perluasannya hingga cara pembiayaan. Termasuk pembiayaan infrastruktur serta penggunaan sistem informasi dan teknologi yang terintegrasi oleh setiap perusahaan pembiayaan.

Bambang menyatakan, ketentuan DP 0 persen ini sangat selektif karena perusahaan pembiayaan memberikan DP di bawah 1 persen kepada calon debitor khusus yang memiliki profil risiko sangat baik. Karakteristik perusahaan pembiayaan yang sehat ditandai dengan pemilihan atau seleksi segmen market yang jelas dan proses underwriting yang hati-hati. ’’Perusahaan pembiayaan yang layak pun harus memperhitungkan risikonya dan tidak semua calon debitor yang layak bisa mendapat DP 0 persen ini,’’ jelasnya.

Pihaknya akan mendorong PP menerapkan manajemen risiko. POJK tersebut merangsang PP tidak hanya concern dalam DP 0 persen untuk kendaraan, tetapi juga ke skema pembiayaan lain. Per November 2018, terdapat 185 PP yang terdiri atas 182 PP konvensional dan 3 PP syariah. Selain itu, terdapat 33 PP yang memiliki unit usaha syariah (UUS).

Piutang pembiayaan tumbuh 5,14 persen (yoy) dengan nilai outstanding per November 2018 mencapai Rp 433,86 triliun. Hasil analisis laporan bulanan PP periode Desember 2016–November 2018, NPF industri membaik dari 3,08 persen pada November 2017 menjadi 2,83 persen pada November 2018. ’’Kami ingin perusahaan pembiayaan berkembang. Kami tentu mendorong bisnis tanpa meninggalkan aspek lain,’’ tuturnya.

Mencapai NPF industri 2 persen masih berat karena NPF beberapa PP masih besar. Bambang menyebutkan bahwa proyeksi NPF flat di kisaran 2,75–3 persen. Penyumbang NPF terbesar berasal dari industri atau sekitar 40 persen dari kendaraan bermotor.

Peneliti Indef Bhima Yudhistira menuturkan, dampak dari aturan DP 0 persen masih terbatas di Jawa. Untuk luar Jawa, daya beli masyarakat masih rendah dan cenderung tahan konsumsi. Perusahaan pembiayaan juga harus berhati-hati karena risikonya bisa naik. ’’Perusahaan pembiayaan yang modalnya relatif kecil bakal wait and see sebelum mengimplementasikan aturan tersebut,’’ terangnya. (nis/c14/oki)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Kontribusi BUM Desa di Kalbar Masih Minim

Kamis, 25 April 2024 | 13:30 WIB

Pabrik Rumput Laut di Muara Badak Rampung Desember

Senin, 22 April 2024 | 17:30 WIB
X