NELAYAN sebagai tulang punggung industri perikanan nasional memiliki fungsi penting. Untuk itu, kesejahteraan nelayan merupakan hal utama yang harus diwujudkan.
Menurut Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim Slamet Ari Wibowo, hingga saat ini kesejahteraan nelayan di berbagai wilayah di Indonesia secara umum masih belum terjamin, termasuk Kaltim.
Salah satu hal penting terkait kesejahteraan nelayan adalah dengan penyediaan sarana dan prasarana tangkap ikan, sehingga nelayan dapat dengan mudah melakukan pekerjaannya. “Memang diakui kurang infrastruktur, sarana dan prasarana. Kami harap DKP Kaltim lebih memperhatikan, sehingga kesejahteraan nelayan meningkat," katanya.
Dia menyatakan, program pemerintah juga terkadang bersinggungan dengan nelayan. Misalnya aturan tanpa solusi yang diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Di antaranya, Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2015 tentang penangkapan lobster, kepiting dan rajungan. Kemudian. Masalah semakin memuncak setelah KKP menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
“Ya, jadinya nelayan tradisional kesusahan. Seharusnya ada solusi untuk setiap regulasi,” sarannya. "BBM juga menjadi soal, seharusnya pemerintah terus memperjuangkan bahan bakar khusus para nelayan yang harganya bersahabat. Minimal alokasi," lanjutnya.
Terpisah Ketua Komisi II, DPRD Kaltim, Edy Kurniawan, menerangkan berbagai persoalan nelayan di atas dapat diselesaikan apabila pemerintah bersungguh-sungguh menerapkan kebijakan yang telah ada dengan partisipasi penuh nelayan.
“Itu bisa dimulai dari pengaturan penataan ruang laut yang harus memastikan dengan rancangan perda zonasi wilayah pesisir. Sebenarnya RZWP3K itu sudah jelas dan bisa bawa perubahan,” katanya.
Dia menambahkan, dengan adanya zonasi pemerintah juga bisa membangun Tempat pelelangan ikan (TPI) di berbagai kawasan pesisir yang dianggap berpotensi. Wilayah pesisir Kaltim termasuk luas. Dengan adanya zonasi itu, pemerintah juga bisa membangun dan meningkatkan kapasitas pengelolan usaha perikanan nelayan termasuk memastikan keadilan akses pasar dalam informasi harga. “Jika ini dijalankan maka tugas perlindungan nelayan akan memastikan menjaga Indonesia,” tandasnya. (timkp)