Pegawai RSUD Karaoke-an dan Bikin Ribut, Bagaimana Pasiennya...?

- Senin, 7 Januari 2019 | 09:06 WIB

HALMAHERA- Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maba Halmahera Timur (Haltim) mendadak heboh. Bagaimana tidak heboh, Senin (05/1) karyawan rumah sakit menggelar karaoke di dalam rumah sakit. Acara karaoke-an itu digelar untuk merayakan pergantian direktur baru, sekaligus akreditasi RSUD Maba.

Sayangnya, kegembiraan karyawan itu berbanding terbalik dengan pasien. Ya, jelas saja pasien merasa terganggu dengan hingar bingar karaokean yang dilaksanakan karyawan. Pasien pun protes.  Fahruddin Hasib salah satu warga menyesalkan sikap yang dilakukan pihak RSUD. Menurutnya, pihak rumah sakit tak sepantasnya menggelar acara ramah tamah di dalam rumah sakit.

“Tadi ada kejadian yang menurut torang kurang pantas. Masa di Rumah Sakit perawat karaoke dengan alasan ramah tamah pergantian direktur,” ucap Fahruddin menyesalkan kepada wartawan Minggu (6/1/2019).

Ia mengatakan, tidak menjadi masalah pihak rumah sakit menggelar acara ramah tamah, apalagi dalam rangka lepas sambut direktur baru maupun rayakan akreditasi. Akan tetapi, acaranya jangan dilaksanakan di dalam rumah sakit.

“Kalau mau ramah tamah itu di luar rumah sakit, kan ada tempat lain yang lebih bagus dari RS. Saya katakan begini supaya tidak mengganggu pasien,” tandasnya. “Alasan apapun, tidak dibenarkan karena rumah sakit hanya untuk orang sakit, rumah sakit bukan untuk acara karaoke seperti yang terjadi. Ini tidak etis, karena orang sakit itu butuh kenyamanan bukan musik,” imbuhnya seraya berharap agar sikap tak terpuji seperti tidak lagi terulang.

Diberitakan Malutnews.com, dia mengatakan sejumlah pegawai RS membela lantaran menganggap apa yang dilakukan tidak mengganggu pasien di RS, padahal nyatanya sangat mengganggu kenyamanan pasien di rumah sakit itu. Tak pelak, beberapa pasien dan keluarganya tak terima dan mengamuk. Untung saja, kejadian tidak berlanjut dan segera diselesaikan.

Fahrudin atas nama warga meminta kepada Pemerintah Daerah agar mengevaluasi seluruh petugas yang ada sebagai mana yang diatur dalam undang-undang dimana pihak Rumah sakit melanggar Aturan UU Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit pasal 31 poin 3 tentang pelayanan yang aman dan manusiawi dan melanggar UU Nomor 44 Tahun 2009 pasal 29 tentang kewajiban Rumah Sakit menyangkut etika. (pul)

 

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Garuda Layani 9 Embarkasi, Saudia Airlines 5

Senin, 22 April 2024 | 08:17 WIB
X