BALIKPAPAN - Tahun ini, Kementerian Agama Balikpapan melakukan beberapa renovasi terhadap gedung kantor urusan agama (KUA). Selain itu, juga ada pembangunan fisik. Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Balikpapan, Masrivani menuturkan, gedung KUA Balikpapan Tengah kini sedang diperbaiki. Setelah selesai, dilanjutkan dengan perbaikan bangunan KUA Balikpapan Utara.
“Baik dinding dan plafon diperbaiki. Peremajaan ini sangat penting agar masyarakat mau datang dan tak malu saat melakukan akad pernikahan di KUA,” ucapnya.
Terlebih setelah pemerintah pusat menonaktifkan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (P3N) atau penghulu pembantu di Kota Minyak, per 31 Desember lalu. Sebagai upaya pencegahan gratifikasi. Kini, Kementerian Agama (Kemenag) Balikpapan pun mendorong masyarakat agar melakukan prosesi akad di balai KUA dan mengurangi pernikahan di rumah ataupun gedung.
“Meski gratis, pelayanan pencatatan nikah ingin kami buat lebih nyaman bagi pasangan. Sedangkan gedung KUA yang tak layak akan kami ganti atau bangun baru,” ujarnya.
Pihaknya telah mengantongi izin dari Kemeneg RI untuk melakukan pembangunan gedung baru KUA Balikpapan Timur. Sebab, gedung sudah tak representatif. Balai yang berukuran kecil sering dikeluhkan karena tak memuat keluarga kedua mempelai yang hadir. “Gedung baru tersebut dikucur dana Rp 1,3 miliar. Itu untuk perluasan lahan serta bangunan fisik,” sebut Masrivani.
Kemenag Balikpapan juga menargetkan melakukan pembangun KUA Balikpapan Kota. Dirinya mengaku telah mendapatkan lahan. Harga tanah pun telah disepakati. Tinggal menanti hasil kebijakan pusat. “Tinggal direalisasikan saja. Kami sudah deal dengan pemilik lahan. Harga juga telah kami usulkan ke pusat, semoga 2020 bisa melakukan pembelian dan pembangunan,” tutupnya. (lil/rsh/k18)