TANJUNG SELOR – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Irianto Lambrie menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara agar segera melakukan proses lelang subsidi ongkos angkut (SOA) penumpang 2019.
Hal itu dilakukan agar tidak lagi terjadi jeda waktu pada SOA 2019. Sebab, berdasarkan pengalaman sebelumnya, jeda itu terjadi lantaran menunggu proses lelang. “Sebetulnya dalam proses lelang lebih bagus menggunakan pola multiyears contract atau tahun jamak,” kata Irianto kepada Radar Kaltara.
Hanya, dalam aturan hal itu tidak dibenarkan, sehingga tidak dapat menggunakan sistem tahun jamak. Itu juga sudah menjadi aturan pemerintah pusat. “Kalau panjar dahulu juga tidak bisa, itu bisa saja nanti menjadi temuan,” bebernya.
Dalam pemberian manfaat SOA juga harus sesuai dan tepat sasaran. Hal itu juga harus diperhatikan kabupaten/kota. “Jangan sampai penerima manfaat SOA itu justru bukan masyarakat kita yang ada di perbatasan, karena SOA itu peruntukannya bagi masyarakat di perbatasan,” ujarnya.
Selain moda transportasi udara, yang juga menjadi perhatian Pemprov Kaltara adalah moda transportasi darat, khususnya daerah-daerah yang masih sulit diakses. “Pada 2019 kita tetap fokus melakukan pembenahan infrastruktur di perbatasan, khususnya jalan,” bebernya.
Menurut Irianto, apabila akses jalan sudah baik, kesejahteraan masyarakat di perbatasan juga bisa jauh lebih baik. “Untuk itu pembenahan infrastruktur di perbatasan tetap menjadi perhatian, tapi bukan berati infrastruktur di dalam kota diabaikan. Tetap akan kita perhatikan,” bebernya.
Sebelumnya, Kepala Dishub Kaltara Taupan Madjid menyampaikan bahwa terjadi keterlambatan pelaksanaan SOA APBN. Karena standardisasi harga tiket. “Karena ada standardisasi harga tiket sehingga agak terlambat. Kita koordinasikan agar lebih cepat lagi,” ucap Taupan.
Dijelaskan, tahap survei langsung ke lapangan sudah dilakukan. Sehingga, diharapkan pelaksanaan nantinya tidak mengalami keterlambatan. Sebab, akhir tahun dan awal tahun penumpang meningkat. Jadi, seharusnya pelaksanaan lelang SOA penumpang melalui APBN dilakukan pada Desember. Dishub Kaltara mendapatkan suntikan dana melalui APBN Rp 35 miliar untuk SOA penumpang 2019.
“Kita berharap dilakukan Desember. Sehingga, tidak putus pelayanan SOA penumpang bagi masyarakat di Kaltara,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia telah menyarankan agar APBN untuk SOA penumpang dilaksanakan sistem kontrak tahun jamak. Hanya, dari pemerintah pusat masih mengkaji usulan tersebut agar tidak ada aturan yang dilanggar. (*/jai/eza/kpnn/dwi/k16)