SAMARINDA - Membatalkan Trans Studio menempati eks Lamin Indah di Jalan Bhayangkara akan membuat lahan milik Pemprov Kaltim tersebut, menjadi tak bermanfaat. Pemprov juga akan kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Perusda Melati Bhakti Satya yang mengelola aset lahan itu untuk disewa Trans Corp.
Lagi pula, eks Lahan Lamin Indah tidak mungkin menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) karena lahan itu masuk aset Pemprov yang ternyata proses penetapan RTH di lahan tersebut sudah salah sejak awal.
"Pemprov Kaltim dan Pemkot Samarinda, sama-sama salah. Pemkot mengajukan lahan orang (Pemprov) menjadi RTH dan Pemprov yang sudah mengetahui lahan itu ingin dibangun Trans Studio juga menyetujui Pemkot," kata Edy Kurniawan, anggota DPRD Kaltim Komisi II, dihubungi Prokal.co, Senin (31/12/2018) malam.
Menurut Edy, menetapkan lahan eks Lamin Indah menjadi RTH hanya akal-akalan. Karena, lahan tersebut juga tak pernah dilakukan penghijauan atau reboisasi.
"Saya kebetulan di Komisi II, bukan ranahnya DPRD Kaltim lagi soal pembangunan Trans Studio. Karena kami DPRD telah setujui menyerahkan lahan (eks Lamin Indah) sebagai aset Perusda PT MBS untuk bekerjasama dengan Trans Corp," kata Edy.
Namun, DPRD Kaltim, dikatakan Edy, akan mempertanyakan pembatalan pembangunan Trans Studio ke Pemprov. Dan, akan memberi catatan bahwa potensi PAD hilang jika Trans Studio pindah ke lokasi lain.
BACA JUGA : "Tamasya" ke Bandung, Anggota DPRD Kaltim Ngaku Cuma Dijamu Makan dari Trans Studio
BACA JUGA : Polda Dalami Dugaan Gratifikasi Kasus Trans Studio, DPRD Siap-Siap
"Saya yakin dan percaya akan lain jawabannya Bapak Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi (batalkan Trans Studio) jika berkoordinasi dulu dengan PT MBS dan asistennya. Tapi sekali lagi pembangunan Trans Studio bukan ranah DPRD lagi, karena lahan sudah diserahkan ke PT MBS," kata Edy.
Terkait kemacetan lalu lintas yang menjadi penyebab dibatalkan pembangunan Trans Studio, Edy menilai kemacetan sudah sering terjadi di kota Samarinda. "Macet itu sudah ada dimana mana di Samarinda," katanya.
Sebelumnya, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi menginginkan pembangunan Trans Studio tidak menggunakan lahan eks Lamin Indah Jl Bhayangkara. Dikarenakan pembangunan akan menambah kemacetan lalu lintas di lokasi tersebut. "Saya minta (pembangunan di Lamin Eks Indah) Trans Studio dibatalkan," kata Hadi, beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Trans Studio Batal Dibangun di Lahan Milik Pemprov, Hadi : Silakan Cari Lokasi Lain
Hadi mempersilakan Trans Studio mencari lokasi lain di kota Samarinda, asalkan bukan di eks Lamin Indah. Hal ini dikarenakan lokasi tersebut merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang harus dimanfaatkan untuk masyarakat umum. "Terserah (lokasi baru Trans Studio di Samarinda. Tapi, jangan disana (lokasi eks Lamin Indah). Karena itu RTH. Itu melanggar Undang Undang. Saya nggak mau tandatangan," kata Hadi.
Pembatalan rencana pembangunan Trans Studio, Hadi beralasan, karena perencanaannya yang belum matang dari pemerintah.Lebih lanjut, Trans Studio bila dibangun Jalan Bhayangkara akan menambah masalah baru yaitu kemacetan lalu lintas.