BALIKPAPAN – Antrean panjang hampir setiap hari di loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Kantor Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) kini tak terjadi lagi. Pembayaran pajak sudah bisa dilakukan di seluruh kecamatan, kelurahan, serta di bank BPD dan BRI.
Hal ini disampaikan Sekretaris BPPDRD M Arsyad kepada Kaltim Post. Dia menyebut, kendala sebelumnya terkait validasi para wajib pajak dan penelusuran riwayat pembayaran pajak setiap pajak sudah bisa diakses di setiap tempat-tempat pembayaran pajak tersebut. “Kalau sebelumnya kan hanya bisa di loket BPPDRD, makanya antre panjang. Sekarang sudah bisa,” ujarnya.
Dia menjelaskan, validasi tersebut menindaklanjuti catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di mana masih ada piutang pajak yang belum dibayarkan para wajib pajak. Khususnya tunggakan PBB sebelum tahun 2000. Hal ini karena database PBB baru dilimpahkan ke BPPDRD sejak 2012. Sebelumnya, dikelola oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Dengan demikian, wajib pajak yang terdata masih memiliki piutang pembayaran pajak diminta untuk membayar bersamaan dengan pembayaran PBB tahun terbaru. “Nominalnya sangat kecil. Jadi, tidak ada yang keberatan. Hanya belasan ribu saja, karena nilai pajak pada tahun itu memang masih sangat murah,” tambahnya.
Dengan pelunasan piutang pajak tersebut, diharapkan tidak memengaruhi opini BPK terhadap pengelolaan keuangan daerah. Di mana Balikpapan telah mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dalam beberapa tahun terakhir.
Karena nominal piutang pajak yang sangat kecil, Arsyad menyebut pelunasan piutang itu tak akan berpengaruh banyak terhadap raihan PBB. Dia juga pesimistis target yang dipasang tahun ini tercapai. Di mana raihan PBB ditarget naik menjadi Rp 142 miliar dari target tahun sebelumnya sebesar Rp 89 miliar. Saat ini, realisasi baru Rp 11 miliar atau 7,76 persen.
“Kami akan usulkan revisi target. Kalaupun naik, setidaknya kisaran Rp 90 miliar. Kami juga mengimbau masyarakat segera membayar sebelum jatuh tempo. Dengan membayar pajak, berarti masyarakat sudah membantu kinerja pemerintah. Pajak itu juga digunakan kembali untuk kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Diketahui, pembayaran PBB paling lambat 30 September. Setelah itu, masyarakat akan dikenakan denda sebesar 2 persen dari nominal pajak yang harus dibayarkan. (rsh/one/k15)