PROKAL.CO,
BALIKPAPAN - PT Jasa Raharja (Persero) mencatat total klaim yang dibayar Rp 7,1 miliar dengan 354 korban pada kuartal pertama 2018. Jumlah itu meningkat 42 persen dari periode yang sama tahun lalu, yakni sebesar Rp 4,1 miliar dengan 268 korban.
Kepala Bagian Operasional Kantor Wilayah Kaltim dan Kaltara Masril Hulima mengatakan, peningkatan yang signifikan terjadi karena naiknya nilai santunan yang dibayarkan. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tentang kenaikan santunan PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan terhitung mulai 1 Juni 2017. Dengan naiknya santunan, perlindungan bagi korban kecelakaan pun meningkat.
“Ya, dalam peraturan tersebut, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap, meningkat. Dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter naik dari maksimal Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Sedangkan santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta,” terangnya.
Sementara itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai dilayani. Masing-masing secara berurutan penggantian biaya sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu.
Lebih lanjut, menghadapi mudik Lebaran, perseroan ini mengoperasikan unit armada layanan keselamatan berlalu lintas untuk menekan angka kecelakaan melalui pemeriksaan medis dan pemberian obat gratis serta unit armada pelayanan keliling untuk mempermudah pengajuan klaim masyarakat. "Unit akan kami operasikan di tempat-tempat strategis mulai H-7 hingga H+7 Lebaran," katanya.
Ya, mudik dan arus balik merupakan momentum yang cukup rawan dengan musibah kecelakaan karena traffic berlalu lintas baik di jalan raya maupun penyeberangan meningkat seiring tingginya semangat masyarakat pulang ke kampung halaman atau sekadar menghabiskan waktu libur dengan bepergian.