PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Sepanjang 2017, PT Jasa Raharja cabang Kaltim dan Kaltara (Persero) mencatatkan klaim mencapai Rp 20 miliar. Jumlah itu naik 53 persen dari realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp 13 miliar.
"Kenaikan klaim terjadi karena naiknya nilai santunan yang dibayarkan. Itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 dan Nomor 16 Tahun 2017 tentang kenaikan santunan PT Jasa Raharja (Persero) untuk korban kecelakaan penumpang umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan. Terhitung mulai 1 Juni 2017," ucap Kepala Cabang Huntal Parulian Simanjuntak dijumpai di kantornya, Selasa (2/1).
Dalam peraturan baru yang diterapkan pertengahan tahun lalu, santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia dan korban cacat tetap, meningkat. Dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta. Santunan biaya perawatan dokter naik dari maksimal Rp 10 juta menjadi maksimal Rp 20 juta. Sedangkan santunan biaya penguburan naik dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
Sementara itu, santunan yang sebelumnya tidak ada, yakni penggantian biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian biaya ambulans, mulai dilayani. Masing-masing secara berurutan penggantian biaya sebesar Rp 1 juta dan Rp 500 ribu. Jumlah korban juga meningkat. Tahun lalu berjumlah 987 jiwa dan tahun sebelumnya (2016) 814 jiwa.
Lebih rinci, berdasarkan jenis kendaraan, roda dua mendominasi klaim. Dari usia, umur 19-29 tahun mendominasi. Parahnya, dominasi usia produktif tersebut terjadi sejak beberapa tahun terakhir. "Inilah yang menjadi permasalahan nasional," sahutnya.
Sementara itu, dalam rangka meningkatkan pelayanan, tahun ini perseroan mencanangkan sistem Informasi dan Teknologi (IT) yang terhubung dengan instansi terkait seperti kepolisian dan rumah sakit. Dengan demikian, informasi kecelakaan yang dialami korban lebih akurat. (aji/rsh/k18)