PROKAL.CO,
BALIKPAPAN – Tim Jatanras Polda Kaltim, Kamis (28/12) pagi, menangkap seorang buron kasus perampokan nasabah bank. Pria tersebut bernama Bobi Daeng Nangka (40). Dia diduga terlibat sejumlah kasus bersama komplotannya di wilayah Sulawesi. Bahkan menjadi orang yang dicari-cari oleh tiga Polda. Yakni Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Selatan.
Pelarian Bobi berakhir saat bersembunyi di salah satu rumah keluarganya di Km 28 Kelurahan Karya Merdeka, Samboja, Kutai Kartanegara. Dirinya pun langsung digiring ke posko Jatanras Polda Kaltim di Jalan Syarifuddin Yoes.
Dalam pengakuannya, Bobi menggunakan dua identitas berbeda untuk mengelabui polisi. Dia menyamar sebagai Zulfikar dan Ardianto selama bersembunyi di Balikpapan. "Saya ke Balikpapan tiga malam (Selasa) lalu. Naik kapal dari Mamuju," ujarnya.
Bobi sebelumnya adalah residivis kasus curanmor di Balikpapan pada 2013 silam. Oleh Pengadilan Negeri Balikpapan, pria asal Makassar itu divonis kurungan selama 3 bulan 18 hari. Setelah bebas, dia kembali beraksi di Pinrang, Sulawesi Selatan 2016 lalu. Merampok nasabah bank dan mendapat uang Rp 3 juta. Dia pun dihukum sembilan bulan.
"Lalu di Makassar saya pecah kaca. Dapat handphone saja. Dikurung dua bulan. Setelah bebas saya ke Sinjai. Merampok nasabah bank. Dapat Rp 40 juta di jok motor. Itu September lalu," ujarnya.
Tak hanya beraksi di Sinjai, Sulawesi Selatan, dia juga beraksi di Polmas, Sulawesi Barat pada Oktober lalu. Berhasil menggasak uang nasabah Rp 33 juta di bawah jok motor. Kemudian November dia beraksi dua kali di Ampana, Sulawesi Tengah dengan modus serupa berhasil mendapat uang Rp 21 juta dan menggasak uang ponsel di sebuah konter.