SAMARINDA- Upaya meningkatkan pelayanan terus digalakkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Samarinda. Rabu (13/12) kemarin, manajemen BPJS Ketenagakerjaan Samarinda membidik Rumah Sakit (RS) Dirgahayu Samarinda. BPJS Ketenagakerjaan menggelar dialog ringan sekaligus sosialisasi terkait manfaat program jaminan kecelakaan kerja (JKK) berupa Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) yang dulu dikenal dengan program Rumah Sakit Trauma Center (RSTC).
Kedatangan manajemen BPJS Ketenagakerjaan disambut hangat Direktur Rumah Sakit Dirgahayu Samarinda dr Yohanes Libut bersama jajarannya. Kegiatan ini juga dirangkai dengan pemasangan plang PLKK beserta logonya.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Samarinda Supriyanto menyatakan rasa terimakasih kepada RS Dirgahayu yang sudah meluangkan tempat untuk pemasangan plang PLKK ini. “Ini bertujuan agar masyarakat maupun karyawan perusahaan yang menjadi peserta BPJS juga tahu bahwa di rumah sakit Dirgahayu juga melayani PLKK yang dulu dikenal dengan RSTC,” katanya. Lebih jauh dikatakannya, pengenalan dan pemasangan plang ini dilakukan di semua rumah sakit yang bermitra dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat PLKK -dulu dikenal Rumah Sakit Trauma Center (RSTC)- tak lain memudahkan pelayanan pekerja saat mengalami kecelakaan kerja. Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah bekerjasama dengan rumah sakit dan klinik umum serta swasta di Samarinda. Jumlahnya 124 fasilitas kesehatan seperti RS AW Syahranie, RS IA Moeis, RSUD AM Parikesit, RS Dirgahayu, RS Siaga, RS Tentara, RS SMC, RSIA Aisyiyah, RS Qurrota A'yun, RSIA H Thaha Bakrie, lalu Klinik Siloam dan Kimia Farma dan lainnya.
“Dengan adanya PLKK ini, peserta BPJS lebih mudah mendapatkan pelayanan jika sedang mengalami kecelakaan kerja,” jelasnya. “Dengan hanya menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan dan KTP peserta yang mengalami kecelakaan kerja tidak dibebani biaya lagi,” ungkapnya.
Selain itu, lanjutnya, program ini dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang penyandang cacat dan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Ia menuturkan secara garis besar kedua UU tersebut memiliki konten serupa yaitu setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama, termasuk penyandang cacat.
Diharapkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mengetahui informasi ini, terlebih bisa mengakses program ini di RS yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Apa bila ada kendala terkait PLKK maupun program BPJS Ketenagakerjaan lainnya bisa menghubungi 1500910, atau bisa juga langsung datang ke Kantor Cabang BPJS yang terdekat. “Mohon disampaikan ke pihak kami. Kami siap membantu dan melayani,” tegasnya (mfy/adv)