SAMARINDA- BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Samarinda kembali menggelar sosialisasi manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk jasa konstruksi di Hotel Sellyca, Jumat (20/10). Acara ini dihadiri perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kaltim serta perusahaan-perusahaan konstruksi.
Untuk diketahui, kewajiban pengusaha konstruksi menjadi peserta BPJS Ktenagakerjaan mengacu UU Nomor 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diperkuat dengan PP Nomor 86/2015, tentang sanksi administrasi, termasuk denda dan ditutupnya izin operasional suatu perusahaan.
“Salah satu tujuannya tak lain adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pekerja jasa konstruksi khususnya dan tentunya dengan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja dilindungi dengan jaminan keselamatan pekerjaan hingga jaminan kematian,” kata Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Supriyanto.
Ditekankannya jaminan sosial tergolong hak pekerja jasa konstruksi. “Setiap ada proyek, kontraktor harus datang ke kantor kami untuk membayar program jasa konstruksi. Kontraktor bisa juga ikut program jaminan pensiun, baik itu selaku pemilik ataupun karyawan tetapnya,” papar Supriyanto
Lalu bagaimana cara menjadi peserta bagi jasa konstruksi? Dipaparkannya, pemborong bangunan (kontraktor) mengisi formulir pendaftaran kepesertaan jasa konstruksi yang bisa diambil di kantor BPJS Ketenagakerjaan, formulir-formulir tersebut dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK).
“Adapun iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor,” terusnya. Untuk besarannya ada klasifikasinya sendiri. Diantaranya pekerjaan konstruksi sampai dengan Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebesar 0,24% dari nilai kontrak kerja konstruksi. Lalu pekerjaan konstruksi diatas Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sampai dengan Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebesar penetapan angka 1 ditambah 0,19% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Lalu pekerjaan Konstruksi diatas Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sebesar penetapan angka 2 ditambah 0,15% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Lalu pekerjaan konstruksi diatas Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan angka 3 ditambah 0,12% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah).
Sedangkan pekerjaan konstruksi diatas Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) sebesar penetapan huruf d ditambah 0,10% dari selisih nilai, yakni dari nilai kontrak kerja konstruksi dikurangi Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah). “Nilai kontrak kerja konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%,” katanya.
Melalui sosialisasi ini BPJS Ketenagakerjaan berharap dapat mengubah pola para pelaku jasa konstruksi agar tertib administrasi dengan mendaftarkan para pekerjanya dalam perlindungan konstruksi saat proyek baru dimulai sehingga para pekerja menjadi lebih produktif karena tidak perlu khawatir jika terjadi risiko kecelakaan kerja.
Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi kantor BPJS Ketenagakerjaan Samarinda di Jalan Ir. Juanda No. 103 Samarinda. (pro/abe/adv)