PJ Cabut 311 Surat Garapan

- Rabu, 13 Maret 2019 | 12:49 WIB

TANJUNG REDEB - Demo yang dilakukan Kelompok Tani Usaha Bersama (KTUB) Kampung Tumbit Melayu, Kecamatan Teluk Bayur, di depan kantor PT Berau Coal, Senin (11/3) lalu, menuntut pembayaran kompensasi lahan milik KTUB seluas 252 hektare yang masuk Kawasan Budidaya Non Kehutanan (KBNK), kini masih dalam proses mediasi.

Public Relations (PR) Manager PT Berau Coal, Arif Hadianto menjelaskan bahwa proses mediasi antara KTUB dan Berau Coal tersebut telah dilakukan beberapa kali yang difasilitasi oleh Pemkab Berau melalui Dinas Pertanahan, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, dan Dinas Kehutanan Kaltim (Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Barat.

Arif menegaskan untuk Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK), Berau Coal memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) tahun 2009, dan di dalamnya ada kewajiban dan hak penggunaan kawasan tersebut untuk aktivitas pertambangan.

“Lahan seluas sekitar 622 hektare atau 311 surat yang dituntut oleh KTUB sebagian besar masuk KBK, dan oleh mantan Pelaksana Jabatan (PJ) Kepala Kampung Tumbit Melayu, surat garapan itu telah dicabut. Sebagian lainnya, oleh KTUB disebutkan yang masuk KBNK seluas 252 hektare, juga telah dibebaskan bertahap sejak 2009 sampai 2016 oleh Berau Coal,” jelas Arif.

“Pembebasan lahan dilakukan mengikuti aturan yang berlaku dengan melibatkan perangkat kampung dan jajaran Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Teluk Bayur, dan Sambaliung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Arif menjelaskan proses mediasi lanjutan tetap terus dilakukan yang difasilitasi Polres Berau dan Pemkab Berau. “PT Berau Coal adalah objek vital nasional dalam operasionalnya taat pada aturan yang berlaku. Menjalankan prinsip penambangan yang baik dan benar, serta mengedepankan hubungan baik dengan pemangku kepentingan tentunya dengan berpegang pada prinsip taat aturan dan taat hukum,” jelas Arif.

Sebelumnya, 21 Desember 2018, PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu, Sunarto Sunardi dalam suratnya menerangkan telah mencabut 311 surat garapan yang dimiliki oleh KTUB berdasarkan pemeriksaan lapangan yang dilakukan tim gabungan Dinas Pertanahan, Dinas PUPR, Pemerintah Kecamatan Teluk Bayur, Polres Berau, Kepala Kampung Tumbit Melayu, dan Perwakilan KTUB. 

Sunarto menegaskan telah mencabut surat garapan yang sebelumnya dia terbitkan ketika menjabat PJ Kepala Kampung Tumbit Melayu dengan Nomor Surat 593/47/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sampai dengan Nomor 593/360/SKTTP/KMT/TB/XI/2017 sebanyak 311 surat dengan luasan masing-masing 20.000 M2 dinyatakan batal dan tidak berlaku lagi karena masuk wilayah KBK. Secara aturan dilarang mengeluarkan surat garapan di KBK. Karenanya, PJ Kepala Kampung mencabut surat garapan tersebut. 

“Masyarakat kesulitan mau turun lapangan untuk memvalidasi ulang karena sudah masuk tambang aktif. Satu meternya dihargai Rp 15 ribu oleh masyarakat,” teriak Burhan, salah seorang demonstran saat berdemo di depan Head Office PT Berau Coal di Jalan Pemuda, Tanjung Redeb, Senin lalu. (*/yat/asa)

 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X