PROKAL.CO,
SAMARINDA – Kabar baik datang dari perubahan UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Utamanya, bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Ada peluang bagi mereka untuk diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS). Tercatat, total tenaga honorer kategori dua (K-2) se-Indonesia sebanyak 439 ribu orang. Jumlah tersebut yang sempat dijanjikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN dan RB) pada 2016 untuk diangkat. Tapi, belakangan urung terbukti karena keuangan negara yang tak memungkinkan untuk menggaji seluruhnya. Diestimasi, akan meningkatkan biaya gaji sebesar Rp 34 triliun per tahun. Di samping itu, pemerintah tak memiliki payung hukum untuk mengangkat para honorer tersebut.
Perubahan UU ASN menjadi pintu masuk menjawab persoalan tersebut. Di Kaltim, menurut data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim, ada sebanyak 4.080 tenaga K-2 di Kaltim.
Tentu saja, perubahan UU ASN yang diinisiasi Senayan, markas DPR RI, itu menjadi angin segar. Terlebih, bila rencana tersebut benar terealisasi. Ketua Forum Solidaritas Pegawai Tidak Tetap Harian (FS PTTH) Kaltim Wahyuddin mengatakan, perubahan UU itu memang membuka ruang kemungkinan honorer diangkat menjadi CPNS.
FS PTTH tentu menyambut baik hal tersebut. Mengenai kualitas dan pengabdian belasan tahun para honorer K-2, terang dia, sudah teruji. “Tapi, ini masih debat kusir antara pemerintah dengan DPR RI. Memang dilema mengangkat seluruhnya dengan kondisi keuangan negara seperti ini,” ucap dia.
Jangan sampai angin segar yang diembuskan kepada honorer menjadi PHP alias pemberi harapan palsu kembali. Dia yang sudah lama memperjuangkan nasib honorer, tahu banyak tentang hal itu. Wahyuddin mengatakan, tak semudah membalikkan telapak tangan melakukan pengangkatan honorer ke CPNS. “Oke secara politis, honorer dijanjikan dewan (DPR) untuk diangkat. Kenyataannya, pemerintah tidak punya uang. Bagaimana dengan gaji mereka?” katanya.
Paling tidak, kata dia, misal dari segi keuangan belum memungkinkan, honorer tersebut dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK). Jangan sampai, sudah lepas menjadi CPNS, juga tak diakomodasi menjadi PPPK. “Akhirnya, jadi pengangguran. Harapan saya mereka diprioritaskan,” sebut dia.