PROKAL.CO,
UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen memandatkan para pengajar itu wajib bersertifikasi. Tapi sayang, anggaran yang diharapkan belum memihak aturan. Keinginan pemerintah menyertifikasikan semua guru dan dosen pun terseok-seok.
ONGKOS sertifikasi hingga Rp 17 juta bikin panik guru. Pun begitu, syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut buru-buru dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.
Tiap tahun, kuota penerima sertifikasi yang dibiayai pemerintah dibatasi. Tak ayal, sejak 10 tahun program berlangsung, baru 10 persen guru se-Indonesia yang berhasil disertifikasi. Program tersebut terkendala pembiayaan APBN yang terbatas. Walhasil, banyak "Umar Bakri" harus menunggu hingga beberapa tahun untuk bisa mengikut program sertifikasi.
“Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi itu wajib, tapi kuota terbatas. Bahkan, sejak 1 Januari 2016 kabarnya sudah tidak dibiayai pemerintah. Kalau mau ikut harus bayar hingga Rp 17 juta,” tegas pengamat pendidikan Kaltim Nanang Rijono.
Dia menerangkan, untuk mengikuti sertifikasi ada syarat yang harus dipenuhi guru. Seperti masa kerja sebagai guru minimal lima tahun, memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), ijazah S-1 atau D-4, guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap sekolah swasta di bawah binaan Kemendikbud, serta lolos uji kompetensi awal.
“Itu pun tidak semua yang mengikuti sertifikasi bisa dinyatakan lolos. Kalau tidak layak berarti gagal dan tidak bisa menerima sertifikat. Harus mengulang,” terang dia.