JAKARTA - Prosedur bagi penyediaan hunian dalam Program Sejuta Rumah terus disederhanakan pemerintah. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penyederhanaan itu akan direalisasikan lewat paket kebijakan yang paling lambat terbit dua bulan ke depan.
“Soal peraturan, kita perlu menyederhanakannya,” ucap Darmin, saat memimpin rapat koordinasi penyederhanaan regulasi perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah di Jakarta. Dalam rapat itu terungkap bahwa masih banyak peraturan yang masih tumpang-tindih, terkait pembangunan perumahan bagi masyarakat kurang mampu. Selain itu, para pengembang juga dihadapkan pada beberapa ketidakpastian, terutama dalam hal biaya pengurusan izin.
Dari hasil verifikasi pemerintah, ditemukan ada 33 izin per syarat yang diperlukan. Ke depan, pemerintah akan memangkasnya menjadi 21 izin per syarat.
Sementara untuk proses penyelesaian, selama ini membutuhkan waktu sekitar 753 hingga 916 hari. Adapun biaya yang diungkapkan pengembang, mencapai Rp 3,5 miliar untuk area perumahan seluas 5 hektare (ha).
“Kita akan mendesain ulang perihal ini, sehingga masyarakat berpenghasilan rendah benar-benar dapat menikmati,” ungkap Darmin, terkait program yang telah dimulai sejak pertengahan tahun lalu itu.
Dalam satu atau dua bulan mendatang, dia menargetkan, pemerintah bisa menerbitkan paket peraturan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hingga saat ini, kata dia, masih banyak tantangan maupun hambatan dalam pelaksanaan Program Sejuta Rumah bagi masyarakat kurang mampu dan berpenghasilan rendah, baik dari sisi ketersediaan maupun permintaan.
Dari sisi ketersediaan, terhambat ketersediaan kredit untuk sektor properti, terutama bagi pengembang kecil. Perizinan dan persyaratan pembangunan perumahan juga dianggap berbelit, panjang, dan mahal.
Sedangkan dari sisi permintaan, hambatannya mulai dari masalah ketersediaan kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan bunga terjangkau hingga rendahnya akses masyarakat terhadap produk perbankan. Salah satunya terkait dengan isu kapasitas mendapatkan pinjaman. (ant/man/k15)