BALIKPAPAN - Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengeluarkan kebijakan baru. Seluruh kontraktor yang mengerjakan proyek di wilayah tersebut diwajibkan memiliki NPWP di KPP Pratama Tenggarong terlebih dahulu.
Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari mengatakan, kewajiban itu akan dijadikan sebagai salah satu persyaratan dalam pelelangan proyek yang akan diikuti oleh para pelaku usaha. “Para kontraktor jika ingin mengerjakan proyek di Kukar harus memiliki NPWP di KPP Pratama Tenggarong. Kalau tidak, maka proyek tidak akan kami serahkan kepada mereka,” tuturnya.
“Kami akan tetapkan bahwa pengusaha yang berkegiatan usaha di Kukar agar punya NPWP di wilayah Kukar juga, selama ini masih banyak perusahaan yang kegiatan usahanya di Kukar tapi setoran pajaknya di daerah lain,” tutur Rita.
Seperti proyek Jembatan Kukar, kata dia, nilai proyeknya sekitar Rp 200 miliar tapi kontraktor yang mengerjakan proyek ini NPWP-nya berasal dari daerah lain. “Jadi, apa yang dia kerjaan hasilnya tidak bisa kembali ke daerah sendiri,” tambahnya.
Dengan dibuatnya persyaratan itu, dia berharap hasil usaha para pengusaha atau kontraktor yang beroperasi di Kukar akan kembali lagi kepada wilayah tersebut dalam bentuk pajak. Sesuai ketentuan negara, salah satu sumber pendapatan daerah berasal dari pajak.
Lebih lanjut, Rita mengatakan Kukar memiliki potensi penerimaan pajak yang besar. Saat ini saja ada 1.364 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun, tak semua perusahaan menyetorkan pajak ke KPP Pratama Tenggarong.
Berdasarkan data dari KPP Pratama Tenggarong yang menaungi tiga daerah, yakni Kukar, Kutai Barat, dan Mahakam Ulu, dari realisasi penerimaan pajak sepanjang 2015 yang mencapai Rp 2,2 triliun, Kutai Kartanegara berkontribusi sebesar 60 persen. Penerimaan selebihnya dari dua wilayah itu.
“Kami akan cek-cek lagi NPWP perusahaan, bahkan subkontraktor yang bekerja pada perusahaan tambang dan migas di Kukar. Semuanya harus punya NPWP Tenggarong,” pungkas Rita. (*/aji/lhl/k15)