JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan akan terus mengupayakan revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 89/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan. Pasalnya, regulasi tersebut menghapus kewajiban Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) pada 15 pos tarif (Harmonized System/HS Code).
Staf Ahli Menteri LHK bidang Ekonomi Sumber Daya Alam Agus Justianto mengatakan, SVLK adalah salah satu perjanjian kemitraan sukarela untuk penegakan dan perbaikan tata kelola perdagangan sektor kehutanan (Voluntary Partnership Agreement Forest Law Enforcement Governance and Trade/VPA FLEGT). Sistem ini menjadi pedoman antara Indonesia dengan Uni Eropa pada 2013 silam. Lebih lanjut, dokumen legalitas kayu (v-legal) yang diterbitkan berdasarkan SVLK nantinya akan disetarakan sebagai lisensi FLEGT sehingga produk kayu Indonesia bisa masuk Eropa tanpa uji tuntas (due dilligence).
“Pengecualian 15 HS code dari SVLK ini sebenarnya bertentangan perjanjian antara Indonesia dan Uni Eropa sebagai negara yang menghormati perjanjian tidak bisa menafikan ini dan tentunya kita akan komunikasi lebih lanjut. Upaya itu sedang dilakukan,” ucapnya di Jakarta, Minggu (13/3) kemarin.
Dia mengatakan, VPA FLEGT sendiri ditargetkan pada 1 April 2016. Dengan waktu yang cenderung mepet, pihaknya mengatakan akan terus berkomunikasi juga dengan pihak Uni Eropa.
“Negosiasi kesepakatan kedua belah pihak untuk melanjutkan negosiasi berjalan lagi. Negosiasi perlu ada komunikasi bahkan berencana menjelaskan tentang SVLK ke Eropa secara langsung dalam rangka meyakinkan negara eropa serius untuk melanjutkan FLEGT,” tambahnya.
Agus mengatakan, SVLK merupakan komitmen Kementerian LHK untuk mendorong legalitas kayu dalam rangka pemberantasan illegal logging. Kemudian, meningkatkan kompetisi produk-produk hasil kayu Indonesia.
“Di era perdagangan bebas, kita harus memperhatikan kompetitif. Di negara lain khususnya Asia ikut jejak kita untuk sistem verifikasi legalitas kayu,” tambahnya.
Untuk mendorong penggunaan kayu legal di dalam negeri pihaknya telah mendorong kewajiban SVLK pada pengadaan barang dan jasa Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Dia juga meminta pihak-pihak yang menolak untuk mengedepankan dialog dengan pemerintah.
“Kami tetap berharap SVLK terus diperjuangkan terkait pihak resitance terhadap pelaksanaan SVLK kami tentunya dari pemerintah mengimbau pihak-pihak resistensi mengedepankan dialog,” tutupnya. (ant/man/k18)