SAMARINDA - Proses perubahan badan hukum Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kaltim belum menemui titik temu. Masa kerja panitia khusus (pansus) DPRD Kaltim yang membahas perubahan rancangan peraturan daerah (raperda) badan hukum BPD pun diperpanjang.
Melalui wakil ketua pansus, Sapto Setyo Pramono, masa perpanjangan diajukan kepada pimpinan legislatif karena belum ada titik temu perubahan badan hukum. Padahal, rencana perubahan sudah dimulai sejak 2004 silam. Namun, tiga periode di DPRD Kaltim berganti, sekaligus empat kali pansus dibentuk, peralihan status belum juga tuntas.
Pansus yang diketuai Herwan Susanto dari Partai Hanura itu adalah jilid keempat. Menurut Sapto, BPD didorong menjadi perseroan terbatas (PT) karena beberapa alasan.
Pertama, dengan berbentuk PT, BPD bekerja sesuai undang-undang PT BPD juga bisa menggandeng kerja sama dengan pihak di luar negeri. Secara global, PT lebih diakui sebagai badan hukum ketimbang hanya berstatus perusda. Berbagai hal teknis dalam perusahaan yang berbentuk PT juga sudah diatur dalam undang-undang.
Alasan berikutnya yakni BPD bisa menerima suntikan modal dari berbagai pihak jika berbentuk PT. Tidak lagi sebatas tambahan modal dari pemerintah daerah, saat hanya berbentuk perusda seperti sekarang.
Hal lain yang patut dipertimbangkan adalah pengelolaan dana haji. Jika berbentuk PT, BPD bisa mengelola dana ibadah tersebut. Lingkup bisnis BPD diyakini lebih luas. “Lagi pula, BPD Kaltim adalah satu-satunya dari 26 BPD se-Indonesia yang belum berbentuk PT,” terang Sapto.
Meski telah bertemu sejumlah pihak, seperti Pemprov Kaltim dan BPD, Sapto mengatakan, pansus belum mendapatkan titik temu. Masih ada beberapa detail dalam raperda yang belum menemui kata sepakat. Proses perubahan badan hukum BPD juga tak sebentar.
“Anggaran dasar BPD wajib mendapat persetujuan DPRD sebelum ke notaris. Belum ada beberapa titik temu dengan pemprov,” katanya.
Sejauh ini, BPD telah mempersiapkan sejumlah persyaratan untuk peralihan status. Naskah akademik, misalnya, sudah siap. BPD bahkan disebut sangat layak untuk berubah status.
Dari sisi aset, BPD Kaltim duduk di peringkat keempat di Benua Etam. Skema yang masih dirundingkan yakni kepemilikan saham setelah BPD beralih menjadi PT. Saat ini, Pemprov Kaltim adalah pemilik saham mayoritas perusda tersubur itu. (fel/man)