PROKAL.CO,
SAMARINDA – Jumlah kendaraan roda dua di Kota Tepian meningkat. Karena itu, mulai hari ini (26/11), Satlantas Polresta Samarinda resmi memberlakukan penggunaan tiga huruf di belakang nomor polisi (nopol). Demikian dikatakan Satlantas Polresta Samarinda Kompol Gatot Yulianto kemarin.
“Tentu mengalami pertambahan, makanya kuota seri dua huruf itu habis,” ucapnya.
Cukup beralasan melihat posisi strategis Samarinda sehingga kepadatan lalu lintas kendaraan tak bisa dihindari. Terlebih kota berpenduduk 982.669 orang ini menjadi jalur perlintasan Kutai Kartanegara, Bontang, dan Kutai Timur.
Dengan jumlah penduduk hampir menembus satu juta atau setara 306.963 KK itu, dibanding jumlah kendaraan sebanyak 374.804 unit, maka rata-rata satu KK memiliki satu kendaraan.
“Karena itu kami menerapkan seri tiga huruf. Hal tersebut juga menindaklanjuti Perkap 1/2015 tentang Penomoran Kendaraan di Kaltim,” terangnya.
Bahkan secara nasional, pengaturan pelat nomor kendaraan ini diatur melalui Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5/2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Berikut ada peraturan Kapolda Kaltim Nomor B/2237/VIII/2007 tentang sistem penomoran kendaraan bermotor di Kaltim dalam penyesuaian dengan perkembangan situasi serta menjabarkan peraturan pelaksana pada Perkap 3/2012 tentang rekomendasi penerbitan surat tanda nomor kendaraan (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) khusus/rahasia.
Polda Kaltim juga telah mengatur penomoran pelat kendaraan sesuai kabupaten/kota di Kaltim. Sehingga masing-masing daerah memiliki kode tersendiri di belakang nomor kendaraan yang sudah ditetapkan melalui ketentuan yang berlaku.
Namun demikian, kata Gatot, penggunaan seri tiga huruf tersebut hanya untuk kendaraan roda dua, bukan roda empat. Pasalnya, kuota untuk mobil masih ada. Bagi kendaraan yang bernopol lama, tidak harus menggunakan kebijakan TNKB baru, tetap yang lama. “Hanya motor baru yang menerapkan kebijakan tersebut,” pungkasnya. (*/ypl/er/k9)