SAMARINDA – Pembahasan upah minimum kota (UMK) 2016 belum dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Samarinda. Meski begitu, survei kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan UMK di Kota Tepian sudah dilakukan Dewan Pengupahan Kota sejak Januari 2015.
Kepala Disnaker Samarinda Sucipto Wasis menyatakan, survei KHL dimulai sejak Januari hingga September. Pembahasan UMK mulai dilakukan pemerintah bersama serikat pekerja dan asosiasi pengusaha pada Oktober hingga November. Hal tersebut untuk mencegah keterlambatan penetapan UMK yang ditarget Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) pada pertengahan November.
“Meski sering terjadi berdebatan alot ketika menetapkan besaran UMK, tapi tak pernah sampai berakhir demonstrasi karena semua pihak bisa menerima keputusan,” ucap Sucipto Wasis yang ditemui media ini di ruang kerjanya kemarin (10/9).
Dijelaskan Sucipto, nilai KHL bakal menjadi indikator dalam perumusan UMK. Terdiri atas 60 item yang terbagi dalam tujuh komponen pokok, antara lain kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, transportasi, perumahan, dan tabungan. “Kalau melihat angka UMK, tak mungkin turun meski kondisi ekonomi sedang tidak baik. Saya berharap baik pihak pekerja maupun pengusaha sama-sama bisa menahan diri dan menyadari kondisi perekonomian kita saat ini secara profesional,” tutupnya. (*/him/er/k8)