BALIKPAPAN - Laju pembangunan hotel-hotel baru dinilai bakal makin memanaskan persaingan sektor jasa ini di Kaltim, terutama Balikpapan. Meski diduga ada praktik obral harga, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menilai, tingkat persaingan masih di level sehat.
Ketua KPPU Balikpapan Akhmad Muhari menilai, belum perlu dilakukan pengawasan khusus di sektor ini. Meski sejumlah penggiat bisnis ini kerap mengeluh, karena tingkat hunian kamar hotel yang menurun, munculnya pesaing baru tak akan menjadi masalah berarti, selama pembangunan dilakukan sesuai zonasi yang ditetapkan pemerintah.
“Kita tahu, pembangunan hotel di Balikpapan sangat marak. Namun, menurunnya pertumbuhan ekonomi lebih memberi pengaruh terhadap tingkat hunian kamar hotel saat ini,” jelasnya kepada Kaltim Post, kemarin (8/9).
Muhari meyakini, pemerintah sudah memiliki dan menerapkan rencana tata ruang wilayah dengan baik. Di sisi lain, hotel-hotel yang ada saat ini, disebutnya sudah cukup menampung tamu-tamu yang datang ke Kota Minyak. Pemberlakuan kelas bintang pada masing-masing segmentasi, kompetisi pada bisnis perhotelan dianggap sudah terstruktur dengan baik.
“Masing-masing kelas sudah mempunyai pasar. Jadi, bisa dikatakan, tiap hotel sudah mempunyai konsumen mereka masing-masing,” papar dia.
Dia mengakui, suara dari asosiasi perhotelan untuk mengajukan moratorium pembangunan hotel sebagai reaksi wajar. Hal tersebut, kata dia, semata-mata untuk menjaga persaingan usaha di sektor ini tetap sehat.
Seperti diketahui, berkurangnya aktivitas perekonomian telah turut menjatuhkan tingkat hunian kamar hotel, termasuk di Balikpapan. Pada beberapa segmentasi, penurunan mencapai 30 persen selama setahun belakangan.
Dampaknya, pengusaha terpaksa mengurangi jumlah karyawan. Bahkan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menyatakan, sudah 20 persen SDM di sektor ini dinonaktifkan, baik permanen maupun sementara.
Muhari menjelaskan, KPPU akan melakukan pengawasan khusus apabila terdapat satu perusahaan yang menjual beberapa kelas dalam satu hotel. Indikator lainnya, apabila penguasaan pangsa mencapai angka 50 persen, serta tercium potensi praktik jual rugi, yang dapat mematikan pangsa pasar kompetitor.
“Kami akan lihat dulu, kalau perusahaan yang memiliki hotel di beberapa kelas itu menguasai pangsa minimal 50 persen, baru akan kami lakukan pengawasan. Kami akan lihat juga bagaimana penguasaan perusahaan itu di segmen masing-masing kelas,” papar dia.
KPPU juga akan menindak tegas perusahaan hotel yang memasang potongan harga menjadi tak sesuai dengan klasifikasi bintang yang ditetapkan. “Potongan harga yang tak sesuai ini juga memicu peralihan konsumen, dan jelas mematikan usaha hotel lain,” imbuhnya.
Sebagai contoh, jika hotel bintang tiga memberlakukan harga setara kelas bintang dua, dan harga tersebut bertahan sampai setahun, maka masuk ranah pengawasan KPPU. “Itu bisa mematikan usaha hotel kelas bintang di bawahnya,” pungkas Muhari. (*/aji/man/k15)