Biaya Transfusi Darah Memberatkan RSUD, Ini Kata PMI

- Selasa, 26 November 2019 | 11:43 WIB

TARAKAN – Biaya transfusi darah yang harus dibayarkan ke PMI Tarakan mencapai Rp 450 juta – Rp 550 juta per bulan, dianggap memberatkan oleh manajemen RSUD Tarakan.

Seperti disampaikan Wakil Direktur RSUD Tarakan Priyono, pihaknya cukup terbebani dengan besarnya biaya pelayanan yang harus ditanggung oleh rumah sakit.

“Harganya itu Rp 360 ribu per kantong darah. Kalau sehari itu biasanya sampai 46 kantong. Sebulan, kami biasa sampai 1.200 kantong. Kalau ditotal, bisa sampai Rp 500 juta kami bayar ke PMI,” ujarnya. Biaya yang ditanggung rumah sakit tersebut, kata dia, berlaku sejak kemunculan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebelum ada BPJS, dia mengaku layanan tersebut mendapat jaminan dari Asuransi Kesehatan (Askes).

“Saat memakai Askes, darah itu tidak menjadi tanggungan kami. Padahal, sebenarnya jaminan kesehatan BPJS ini mencakup semua pelayanan seperti berobat, obat-obatan, tranfusi darah, rontgen, itu satu paket dari jaminan kesehatan. Tapi nyatanya urusan darah dan obat ditanggung rumah sakit sendiri," katanya.

Dia juga mengaku sudah menyampaikan persoalan tersebut ke anggota DPRD Kaltara, belum lama ini, agar pihaknya mendapat keringanan biaya tersebut.

Sementara itu, Kepala Unit Donor Darah PMI Tarakan, dr Edi Samudro menuturkan, tarif transfusi darah sebenarnya sudah termasuk tanggungan jaminan kesehatan. Sehingga menurutnya, RSUD tidak perlu melakukan pembayaran lagi.

Jika kebutuhan darah melebihi kuota jaminan atau diambil di luar perjanjian jaminan, kata dia, maka pengambilan darah dapat dikenai tarif. "Mungkin ada pasien yang harus menjalani perawatan yang melebihi jaminan sehingga ia harus menanggung sendiri biaya lebihnya. Misalnya, jika ada yang dirawat pakai jaminan kesehatan hanya Rp 10 juta, kemudian dalam perawatan menghabiskan Rp 15 juta. Sisanya Rp 5 juta itu sendiri ditanggung sendiri. Kemudian RSUD membayar cash ke PMI, karena ada penambahan kantong darah melebihi paket jaminan kesehatan tadi," jelasnya.

Edi juga menegaskan bahwa tarif tersebut bukanlah transaksi jual beli darah. Melainkan tarif biaya operasional aktivitas pendonoran. Dia menganggap tidak tepat jika tarif tersebut diartikan sebagai pembayaran darah. Namun, biaya aktivitas dalam proses transfusi darah.

"Tarif ini bukan dari menjual darah. Darah tidak boleh dijual. Tarif itu untuk biaya aktivitas donor darah seperti membayar jasa petugas medis, alkes dan pengadaan kantong darah," ujarnya.

Terkait persoalan ini, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tarakan Wahyudi Putra Pujianto yang dikonfirmasi media ini, sedang berada di luar Kota Tarakan. Namun, ketika dihubungi melalui telepon selulernya, tidak diangkat.

Secara terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Achmad Djufrie menyatakan sudah mendengar keluhan dari RSUD tersebut. Dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil semua instansi terkait. Baik dari BPJS Kesehatan, RSUD Tarakan, serta PMI Tarakan. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X