UMP Kaltim Naik 1,11 Persen 

- Kamis, 18 November 2021 | 21:33 WIB
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim, membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 November 2021.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim, membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 November 2021.

SAMARINDA - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2022, mengalami kenaikan dari Rp2.981.378.72 tahun 2021 menjadi Rp3.014.497.22, naik sebesar Rp 33 ribu lebih atau 1,11 persen.

"Dan perhitungannya menggunakan formulasi Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 yang terbaru," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja  dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kaltim H Suroto, usai mendampingi Wakil Gubernur Kaltim H Hadi Mulyadi menerima Penganugerahan Produktivitas Paramakarya 2021 dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, di Ruang Puri Agung Hotel Grand Sahid Jaya Jakarta Pusat, Kamis (18/11/2021).

Komponen-komponen perhitungan penetapan UMP Kaltim tahun 2022, menurut dia, berasal dari  Badan Pusat Statistik (BPS). Dimana setelah komponennya dihitung, baru dimasukkan kedalam rumusan, sehingga angka yang keluar itu sudah fit dan tidak bisa diotak-atik lagi.

"Berbeda penetapan UMP sebelumnya, yang menggunakan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, masih bisa dihitung berapa Kebutuhan Hidup Layaknya, dan masih ada perbedaan pendapat," papar Suroto.

Tapi UMP kali ini, ungkapnya, diserahkan sepenuhnya ke BPS, baik mengenai berapa inflasinya, pertumbuhan ekonomi, berapa kebutuhan perkapita. Dan semuanya diserahkan ke BPS yang menghitungnya dan dikeluarkan secara nasional.

Ditambahkan, terkait penetapan UMP kepada perusahaan maupun para pekerja, diharapkan bisa menerimanya mengingat penetapannya menggunakan formulasi yang berbeda dengan penetapan PP sebelumnya.

"Penetapan UMP Kaltim tahun 2022, kiranya bisa diterima dengan baik, sehingga Kaltim tetap kondusif," tandasnya dalam rilis Humas Pemprov Kaltim. 

Pemerintah mengapresiasi asosiasi pengusaha Indonesia, bersama serikat pekerja yang sudah mendeklarasikan bersama untuk menjaga kondusifitas daerah dan menyonsong IKN 

Suroto menambahkan penetapan UMP Kaltim tahun 2022 sudah ditandatangani Gubernur Kaltim pada 17 November lalu, tinggal penomorannya di Biro Hukum Setdaprov Kaltim, dan sebelumnya juga dikonsultasikan ke Kementerian Tenaga Kerja RI. 

"Untuk pengumuman nilai UMP Kaltim sesuai instruksi Menteri Tenaga Kerja, itu selambat-lambatnya 20 November 2021, mulai berlaku sejak Januari hingga Desember 2022, Dan terpenting UMP yang sudah ditetapkan nilainya itu harus diketahui masyarakat dan dipublikasikan paling lambat 20 November 2021,” pungkas Suroto. 

Sebelumnya, mewakili Gubernur Kaltim, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdaprov Kaltim HM Jauhar Effendi memimpin pertemuan antara kelompok perwakilan tenaga kerja dengan pengusaha serta Dinas Tenaga Kerja Kaltim, membahas tentang usulan kenaikan upah tahun 2021. Pertemuan dilaksanakan di ruang rapat lantai 3 Kantor Gubernur Kaltim, Selasa 16 November 2021.

Mereka yang hadir dalam pertemuan tersebut yakni, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Kepala Biro Hukum Setdaprov Kaltim, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kaltim, Ketua Serikat Pekerja Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kaltim dan Ketua Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (SP KEP) Kaltim.

Dijelaskan HM Jauhar Effendi, dari pertemuan tersebut disampaikan bahwa, berdasarkan Dewan Pengupahan, Kaltim diminta untuk mengusulkan upah minimum provinsi (UMP) sebesar Rp 3.014.497. Usulan tersebut juga berdasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Usulan tersebut juga sebagai langkah awal antisipasi rencana unjuk rasa yang akan dilakukan oleh berbagai kelompok pekerja. 

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X