PROKAL.CO, BONTANG – Seorang warga Berbas Pantai, Bontang Selatan, berinisial AH (34) diciduk polisi karena ketahuan memiliki sabu 41 poket. Kapolres Bontang, AKBP Siswanto Mukti melalui Kasubag Humas Iptu Suyono mengatakan, tersangka AH diciduk pada Senin (3/12) sekira pukul 23.30 Wita di kediamannya, Jalan Gatot Subroto, RT 21, Kelurahan Berbas Pantai.
“Awalnya warga mencurigai bahwa ada pengedar narkoba, kemudian diinformasikan ke Satreskoba,” jelas Suyono saat ditemui Rabu (5/12). Saat digerebek, tersangka AH sempat membuang satu bungkus plastik berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
Penggeledahan pun dilanjutkan ke rumah tersangka. Di sana, kata Suyono, polisi menemukan satu dompet kecil berwarna abu-abu oranye yang terdapat 39 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu. “Ada juga satu bungkus besar berisi sabu tersimpan di lemari pakaian AH,” ujarnya.
Selain sabu, lanjut Suyono, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa 2 bungkus plastik klip, 1 bungkus plastik klip besar, 1 set alat isap sabu atau bong, 1 timbangan digital warna hitam, 1 korek gas, serta 1 ponsel merek Samsung lipat warna putih, dan uang tunai Rp 400 ribu.
“Semua barang tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka AH,” kata Suyono. AH mengaku sebagai pemakai sabu. Hingga akhirnya dia bertemu dengan temannya yang juga pemakai dan menawarkan jika memerlukan barang dari kenalannya.
Tak lama, ada yang menelepon AH untuk mengambil barang di depan Pasar Rawa Indah. “Saya tak tahu orangnya, namanya juga tidak tahu, komunikasi hanya jika dia menelepon,” ungkapnya.
Dirinya telah menjadi pengedar sebanyak empat kali. Pertama, barang yang dia terima seberat 5 gram, kemudian 15 gram, 5 gram, dan 10 gram. Hingga yang terakhir 10 gram belum habis sudah dikirimkan lagi dan total yang ada padanya seberat 20,96 gram.
“Saya tidak pakai modal, tiba-tiba dikasih barang. Seminggu kemudian, diminta transfer dan diberikan nomor rekening,” terang AH.
Selama ini, uang hasil penjualan AH gunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mengingat AH tak punya pekerjaan dan memang sebagai pemakai narkoba. “Tapi baru kali ini tertangkap,” sesalnya.
Atas perbuatannya, tersangka AH diduga melanggar Pasar 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(mga/kpg/kri/k16)