PROKAL.CO, BALIKPAPAN – BPJS Kesehatan sebagai operator Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menerapkan rujukan berjenjang secara online mulai Agustus lalu. Meski banyak kelebihannya, inovasi ini juga masih banyak kekurangannya. Hal itulah yang dikeluhkan masyarakat dalam hal ini pasien termasuk penyedia jasa atau rumah sakit.
Hal itu dibahas dalam pertemuan antara BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan dengan awak media, Jumat (9/11). Pertemuan juga dihadiri Sekretaris Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan, Suheriyono, Direktur RS Pertamina Syamsul Bahri, Wadir Bagian Pelayanan RSUD Kanujoso Djatiwibowo Achmad Zuhro Ma’ruf, dan Pimpinan Puskesmas Teritip, Irawan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Balikpapan, Endang Diarty menjelaskan, sistem rujukan berjenjang telah diatur dalam Permenkes Nomor 1 Tahun 2012 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perorangan. Dalam program JKN-KIS, pelayanan kesehatan diberikan secara berjenjang. Artinya, pelayanan kesehatan diberikan mulai dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Apabila butuh pelayanan kesehatan lebih lanjut maka dirujuk ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL). Namun pada kondisi darurat bisa langsung ke FKRTL.
“Dengan adanya rujukan online, memberikan kepastian kepada peserta atau pasien. Selain itu, kemudahan juga dirasakan bagi para pemberi pelayanan kesehatan,” kata Endang. Misalnya saja, dengan sistem online ini, FKTP jadi tahu kompetensi tiap-tiap rumah sakit, sehingga dapat memberikan rujukan kepada pasien secara tepat.
Sementara bagi petugas rumah sakit yang dituju, rujukan online mempermudah kerja petugas pendaftaran. Petugas tak perlu melakukan input data pasien karena semua sudah di-input oleh FKTP. Bagi pasien, rujukan online memberikan kepastian bahwa dokter atau rumah sakit yang dituju tidak dalam kondisi penuh.
“Kalau rujukan yang dulu kan sering pasien sudah datang ke rumah sakit, antre panjang, ternyata tak terlayani dan diminta kembali keesokan harinya. Dengan rujukan online ini, sejak di FKTP pasien akan diarahkan ke rumah sakit atau dokter yang memang masih tersedia,” jelasnya. Tentunya, menyesuaikan dengan kelas rumah sakit tersebut. Masyarakat yang mengalami kendala di rumah sakit bisa langsung melapor ke petugas Pemberian Informasi dan Pelayanan Pengaduan (PIPP) BPJS yang ada di setiap rumah sakit.
Hanya saja sistem rujukan online ini baru berlaku untuk sistem rawat jalan. Sementara untuk sistem rawat inap, saat ini masih belum siap. Ke depan setiap rumah sakit wajib menyampaikan informasi ketersediaan kamar secara terbuka. Baik melalui layar monitor di tempat yang mudah dijangkau oleh pasien, maupun dalam sistem. Sehingga rujukan online ini juga bisa dikembangkan untuk sistem rawat inap.
Endang mengakui sistem ini masih butuh banyak perbaikan. Saat ini sistem masih dalam tahap evaluasi. Penerapan sistem online diakui juga menimbulkan banyak keluhan di kalangan masyarakat. Namun, keluhan itu dipastikan akan jadi bahan untuk terus dilakukannya perbaikan. “Misalnya, pasien sudah bawa surat rujukan ke rumah sakit, sampai rumah sakit ternyata rujukan itu belum online. FKTP belummelakukan input data. Akhirnya harus kembali lagi ke FKTP,” katanya. Kasus seperti ini yang mendominasi keluhan. Pihaknya terus memperkuat komunikasi dan koordinasi di lapangan antar fasilitas kesehatan. (rsh2/k18)