PROKAL.CO, PENAJAM - Daftar pemilih tetap (DPT) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dipastikan berkurang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan penghapusan potensi data pemilih ganda dan di bawah umur sebanyak 151 orang. Sehingga jumlah pemilih tetap untuk Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 sebanyak 120.747 orang.
Penghapusan potensi data pemilih ganda dan di bawah umur itu dilaksanakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT Hasil Perbaikan (DPT-HP) Pemilu 2019 tingkat Kabupaten PPU, Rabu (12/9) malam. KPU bersama perwakilan partai politik melakukan pencermatan terhadap data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tersebut. Ada 364 orang yang berpotensi menjadi pemilih ganda dan 163 pemilih di bawah umur.
Ditemukan pula 144 pemilih ganda dan tujuh pemilih di bawah umur. Sehingga KPU PPU menghapuskan 151 pemilih tersebut dari DPT Pemilu 2019. “Jadi jumlah DPT Hasil Perbaikan 120.747 orang. Setelah dikurangi 151 orang dari jumlah DPT yang ditetapkan untuk Kabupaten PPU sebanyak 120.898 pemilih,” kata Komisioner KPU Divisi Perencanaan dan Data Tono Sutrisno kepada harian ini kemarin.
Dia menjelaskan, penghapusan data pemilih ganda dan di bawah umur itu sebagai tindak lanjut dari surat edaran KPU RI Nomor 1033/PL.01.2-SD/01/KPU/IX/2018 yang diterbitkan pada 7 September 2018 perihal Perbaikan DPT atas Rekomendasi Bawaslu dan Masukan Partai Politik Peserta Pemilu.
Untuk tingkat Kabupaten PPU, partai politik tidak memberikan tanggapan atau masukan atas DPT yang telah ditetapkan KPU RI tersebut. Hanya data temuan Bawaslu yang disampaikan kepada KPU untuk dilakukan pencermatan pada Rabu (12/9). Kegiatan itu dilaksanakan selama satu hari, dan baru berakhir sekira pukul 21.30 Wita. “Jadi yang sudah terbukti ganda dan di bawah umur langsung kita eksekusi. Disaksikan langsung oleh Bawaslu dan perwakilan partai politik,” imbuh Tono.
Setelah ditetapkan di tingkat Kabupaten, hasil pleno DPT-HP tersebut dibawa ke KPU Kaltim untuk dilakukan pencermatan di tingkat provinsi yang dilaksanakan Kamis (13/9). KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, perwakilan partai politik, beserta KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota yang ada di Kaltim, melakukan pencermatan kembali.
Untuk PPU telah dinyatakan tidak ada masalah. Dengan jumlah DPT-HP 120.747 pemilih. “Jadi sudah klir. Enggak ada penghapusan lagi, d tingkat provinsi,” terangnya.
Setelah pencermatan DPT-HP tingkat provinsi dinyatakan rampung, tahapan selanjutnya adalah penetapan DPT-HP tingkat nasional. Dijadwalkan akan dilaksanakan pada 15 September 2018. Akan tetapi, hingga waktu pemilih pada 19 April 2019, KPU tetap menerima masukan dari masyarakat jika masih ditemukan pemilih yang belum terdaftar maupun tidak memenuhi syarat seperti telah meninggal dan pindah.
“Masukan dari masyarakat itu supaya bisa ditindaklanjuti dengan pencoretan, atau memasukkan dalam pemilih khusus apabila belum terdaftar dalam daftar pemilih hasil perbaikan,” tandasnya. (*/kip/kri/k16)