PROKAL.CO, class="yiv3786168291msonormal">SENDAWAR- Sebanyak delapan bacal calon legislatif (bacaleg) peserta pemilihan umum 2018 Kutai Barat (Kubar) terpaksa dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat (TMS). Sehingga jumlah yang dinyatakan lolos 262 dari jumlah awal mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebanyak 270 bacaleg.
Ketua KPU Kubar FX Irianto menyebutkan, delapan bacaleg yang TMS itu diputuskan KPU setelah bacaleg dimaksud tidak melengkapi berkas pencalonannya sampai batas akhir yang ditetapkan 31 Juli 2018. Selebihnya ada dua bacaleg terpaksa diganti oleh partai politik (Parpol). Untuk mengisi kekosongan dua bacaleg dimaksud, parpol bersangkutan masih mengajukan bacaleg menurut Peraturan KPU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPR Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota. Hal ini dituangkan di dalam Bab II Pengajuan Bakal Calon Bagian Kesatu Umum Pasal 4 ayat 3. Disebutkan, dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. Tidak diperbolehkan.
Untuk 262 bacaleg dari 13 parpol yang telah menenuhi syarat oleh KPU terdiri Partai PDI Perjuangan, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Nasdem, Partai Perindo, Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat dan Partai Demokrat masing-masing 25 orang. Berikutnya, Partai Kebangkitan Bangsa dan Partai Golongan Karya masing-masing 23 orang. Partai Persatuan pembangungan, 14 orang. Partai Bekarya dan Partai Keadilan Sejahtera masing-masing 10 orang. Terakhir Partai Solidaritas Indonesia 7 orang.
Sementara itu, bacaleg yang mendaftar awal ke KPU sebanyak 270 dari 13 parpol. Yakni Partai Amanat Nasional, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Perindo, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Gerindra, Partai PDI Perjuangan dan Partai Demokrat masing-masing 25 orang.
Berikutnya, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Berkarya masing-masing 10 orang. Partai Golongan Karya 23 orang, Partai Persatuan pembangungan, 16 orang dan terakhir Partai Solidaritas Indonesia, 11 orang.”Sedangkan tiga yakni, Partai Bulan Bintang, Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda) serta Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia, tidak mendaftarkan balonnya,”ucapnya. (rud)