PROKAL.CO, BALIKPAPAN - Balikpapan tanpa kantong plastik terus disosialisasikan. Namun, masih masih ada sejumlah ritel modern yang bandel. Temuan media ini misalnya, di sejumlah minimarket masih mudah ditemui karyawan yang menawarkan penggunaan kantong plastik. Bahkan tanpa dipungut biaya alias gratis.
Terkait hal ini, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pengawasan. Meski begitu disebut sejumlah ritel modern dianggap sudah mematuhi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 8/2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik per 1 Juli 2018 lalu.
"Saya sudah koordinasi dengan Pak Arbain (Plt Kepala Satpol PP Kota Balikpapan) untuk melakukan pengawasan," kata Kepala DLH Kota Balikpapan Suryanto, Kamis (12/7).
Sejak awal, Pemkot sudah mewajibkan ritel modern menyediakan tas atau kantong yang dapat digunakan berkali-kali yang terbuat dari bahan ramah lingkungan. Ditegaskannya, jika masih ada ritel modern yang menggunakan atau memberikan kantong plastik kepada pelanggannya, pihaknya akan memberikan sanksi tegas, yaitu sampai pencabutan izin usaha.
"Sanksinya akan kita beri teguran pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih membangkang juga, akan dihentikan sementara usahanya. Kalau dalam waktu tiga bulan masih tidak mematuhi, maka akan dicabut izinnya," kata Suryanto.
Upaya pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional juga tengah dilakukan. DLH telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perdagangan guna melakukan dialog dengan para pelaku pasar. Jika lancar, ada kemungkinan diterbitkannya perwali khusus larangan penggunaan kantong plastik di pasar tradisional.
"Ini kan perwali-nya untuk ritel modern. Untuk pasar tradisional belum ada. Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Saufan (kepala Dinas Perdagangan) agar mengidentifikasi tokoh-tokoh pasar untuk kita bawa dialog. Nanti ada perwali untuk pasar tradisional, tapi setelah ada dialog bersama," pungkasnya. (*/rdh/one/k15)