PROKAL.CO, SUNGAI Karang Mumus (SKM) sudah lama jadi sorotan. Di tengah upaya pemerintah dan komunitas masyarakat mengendalikan pencemaran sungai itu, masih ada saja pihak tak peduli dengan membuang sampah (limbah) sembarangan.
Salah satu yang menjadi buah bibir beberapa waktu lalu adalah bangunan di tepi SKM. Bangunan itu digunakan sebagai rumah pemotongan unggas (RPU). Usaha itu sesungguhnya cukup membantu memenuhi kebutuhan daging ayam bagi masyarakat.
Namun, citranya menjadi buruk karena limbahnya dibuang sembarangan. Bulu dan kotoran unggas serta limbah pemotongan lainnya berhamburan sehingga menjadi pemandangan menjijikkan. SKM pun semakin tercemar.
Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda Sugeng Chairuddin memastikan, bangunan RPU ilegal di kawasan SKM itu akan dibongkar. Begitu juga dengan usaha-usaha serupa yang mengabaikan peraturan. “Masyarakat harus tahu itu tidak dibenarkan. Aturannya sudah jelas,” kata Sugeng.
Namun, untuk merealisasikan rencana pembongkaran tersebut, perlu dikoordinasikan dengan pihak terkait. “Yang jelas, keberadaannya sudah salah. Melewati sempadan sungai yang jaraknya 10 meter dari tepi sungai,” ungkapnya.
Apalagi, kata Sugeng, RPU itu berdiri di atas lahan milik pemerintah. RPU berada di jalur hijau. Dia mengaku kesal lantaran limbah pemotongan unggas sengaja dibuang ke sungai.
“Tidak ada lagi yang bisa dipertimbangkan. Harus cepat dibongkar,” kata Sugeng. Dia berharap, hal tersebut menjadi perhatian pengusaha unggas lainnya agar tidak membuang limbah ke sungai. (*/dq/kri/k11)