PROKAL.CO, KEWAJIBAN pemberian tunjangan hari raya (THR) tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Tunjangan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. Besarannya setara satu bulan gaji. Atau secara proporsional untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari setahun.
Mengantisipasi timbulnya gejolak pembayaran THR tersebut, setiap kabupaten/kota telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran. Posko ini yang menerima aduan atau keluhan tenaga kerja terkait THR.
Di Balikpapan, setidaknya sudah ada lima perusahaan yang dilaporkan. Mediator Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan, Husnul Hotimah, mengatakan, lima aduan itu langsung ditindaklanjuti.
“Tiga perusahaan sudah coba kami datangi. Tapi baru dua yang berhasil kami temui, karena satu perusahaan tutup,” ujarnya.
Hasilnya, dua perusahaan tersebut bisa menunjukkan bukti pembayaran THR kepada pekerjanya. “Aduan itu masuk ketika THR belum dibayar. Tapi pas kami datangi ternyata sudah dibayarkan. Jadi memang ada missed di mana pekerja ingin THR itu dibayarkan lebih cepat,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perusahaan yang tutup tadi dilaporkan karena jumlah pembayaran THR dianggap tak sesuai. Perusahaan ini dan dua lainnya, akan didatangi petugas pada Senin (hari ini) atau Selasa (12/6).
Husnul menjelaskan, pembayaran THR keagamaan wajib dilakukan semua perusahaan dan pengusaha, tanpa pengecualian. Meskipun perusahaan itu kelas mikro, kecil, menengah, apalagi perusahaan besar. Besarannya juga tak bisa ditawar. Bahkan, ada denda 5 persen jika pembayarannya melewati ketentuan paling lambat H-7 Lebaran.
Namun, untuk menetapkan sanksi denda tersebut, kewenangannya ada pada Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan di Disnaker provinsi. Sehingga, jika masalah ketenagakerjaan tak tuntas di tingkat kabupaten/kota, posko di daerah melaporkan ke provinsi untuk meminta Pejabat Pengawas Ketenagakerjaan menindaklanjuti laporan tersebut.
Pihaknya juga telah mengeluarkan surat edaran kepada semua perusahaan di Balikpapan agar menyerahkan laporan pembayaran THR kepada pekerjanya ke Disnaker paling lambat 25 Juni 2018. Ini sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah menunaikan kewajibannya.
“Itu bagian dari upaya kami mengawasi. Sehingga kalau ada yang tak sesuai, kami beri pembinaan. Apabila masyarakat mendapati perusahaan yang tak membayarkan THR, silakan lapor,” tegasnya.
Saat ini Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di Balikpapan, buka setiap hari di Kantor Disnaker Jalan Jenderal Sudirman sampai H-1 Lebaran. Posko ini buka mulai pukul 08.00–16.00 Wita.
Meski pembayaran THR keagamaan merupakan kewajiban, aturan tersebut hanya mengikat pengusaha dan pekerja. Sehingga tenaga bantuan (naban) maupun honorer di instansi pemerintah maupun di sekolah negeri tidak diatur dalam UU ketenagakerjaan, melainkan di UU ASN.
“Kecuali di sekolah swasta yang dinaungi yayasan, maka itu wajib. Sebab yayasan itu punya struktur pengurus berarti sudah masuk kategori perusahaan. Dan perusahaan hukumnya wajib membayarkan THR untuk pekerjanya,” pungkasnya. (tim kp)