PROKAL.CO, BALIKPAPAN – Satu kapal kargo bermuatan 26.500 metrik ton batu bara terpaksa ditahan untuk menjalani pemeriksaan di Teluk Balikpapan. Kapal MV Wise Honest berbendera Sierra Leone, Afrika Barat, itu diduga melanggar perizinan. Karena kru kapal tak dapat menunjukkan sertifikat atau surat pencegahan pencemaran dari kapal. Juga, tak memenuhi persyaratan barang khusus dan berbahaya.
“Pertama kali ditangani oleh KRI Terapang, 4 April lalu. Kemudian, dari anggota Pangkalan TNI Angkatan Laut Balikpapan ikut membantu proses pemeriksaan,” terang Danlanal Balikpapan Kolonel Laut (P) Dewa Oka Susila, kemarin (13/4), setelah meninjau Wise Honest di Teluk Balikpapan.
Dalam pemeriksaan awal, diketahui ada 25 awak Wise Honest berkebangsaan Korea Utara (Korut). Yang dinakhodai Kim Chung Son. Mereka mengaku berlayar membawa batu bara dari Rusia dengan tujuan Samarinda. Kemudian akan melakukan bongkar-muat ke kapal sejenis. Lantas akan kembali berlayar dengan tujuan Tiongkok. “Masih kami dalami alasan mereka melewati perairan Indonesia,” tuturnya.
Dari informasi KRI Terapang, jika Wise Honest telah terdeteksi di perairan Selat Makassar sejak 2 April. Kecurigaan muncul ketika kapal berbobot 9.904 gross tonnage (GT) itu menyimpang dari Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) II. Dan dari laporan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Klas I Balikpapan dan Kantor Imigrasi Balikpapan, kapal ini diketahui lebih dari 2x24 jam tak membuat laporan.
“Lantas dilakukan koordinasi dengan Lanal Balikpapan untuk melakukan membantu pengecekan di titik 16,4 Nautical mile (Nm) dari Pelabuhan Semayang Balikpapan,” ungkap Dewa.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP B) Balikpapan, Fitra Krisdianto mengungkapkan masih menunggu hasil pemeriksaan dari TNI Angkatan Laut. Untuk memutuskan pelanggaran yang akan dikenakan. “Termasuk apakah ada unsur pelanggaran kepabeanan,” ungkap Fitra.
Diwawancarai terpisah, Plh Kepala Kantor Imigrasi Balikpapan Sulis masih akan berkoordinasi soal nasib awak kapal. Jika memang ada pelanggaran masuk tanpa izin, maka ada kemungkinan dilakukan deportasi. Meski sebelumnya setelah kapal diamankan, ada pihak yang mengaku pemilik Wise Honest mengontaknya.
“Beberapa hari lalu ada yang mengaku pemilik kapal minta dilakukan clearance. Namun, hingga hari ini (kemarin) belum clearance soal 25 awak kapal asal Korut itu. Jadi, sementara mereka tak boleh meninggalkan Indonesia,” ucap Sulis.
Sementara itu, Wise Honest disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Karena memasuki teritorial Indonesia lebih dari 2x24 jam tanpa melapor Imigrasi Balikpapan. Selain itu, kapal melanggar Pasal 295 juncto Pasal 47, Pasal 302 Ayat (1) juncto Pasal 117 dan Pasal 294 Ayat (1) UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran.
Sementara itu, Kepala KSOP Klas I, Balikpapan, Sanggam Marihot Simamora mengatakan tak terlibat langsung dalam penyelidikan. Memang ada komunikasi dari TNI AL, yakni meminta pendampingan staf ahli.
“Itu bukan kewenangan kami untuk memutuskan. Tapi kewenangan Ditjen Perhubungan Laut. Jadi, kami minta mereka bersurat ke pusat, lalu nanti Ditjen Perhubungan laut yang akan menunjuk kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, dia belum mengetahui lebih spesifik soal kapal MV Wise Honest tersebut. Sepengetahuannya, selama ini juga tak pernah ada kejadian pelayaran batu baru dari luar negeri yang masuk ke Kaltim. “Buat apa batu baru masuk ke sini. Sementara di sini melimpah bahkan ekspor,” ujarnya.
Senada, Kepala Bidang Mineral dan Batu Bara Dinas ESDM Kaltim Goenoeng Djoko Hadi kaget dengan kabar tersebut. “Masak sih, saya belum dapat kabar sama sekali (soal pengiriman batu bara dari Rusia ke Kaltim),” ujarnya. Menurut dia, selama ini tidak pernah ada batu bara dari luar negeri yang masuk ke Kaltim. “Kalau masuk ke sini juga tujuannya ke mana. Di sini saja kita ekspor,” pungkasnya. (*/rdh/rsh/rom/k8)