PROKAL.CO, PENAJAM- Kawasan di lokasi dugaan tambang ilegal di Km 11, Kelurahan Lawe-Lawe, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), dipastikan bukan hutan kota. Dengan begitu, aktivitas tersebut belum bisa dipastikan ilegal. Demikian ditegaskan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) PPU Wahyudi Nuryadi.
Dia mengatakan, lokasi kegiatan penambangan tidak masuk kawasan hutan kota yang telah ditunjuk bupati PPU. Berdasar Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 593.33/223/2012 tentang Penunjukan Kawasan Hutan Kota di PPU.
SK Bupati yang ditandatangani pada 22 November 2012 menetapkan hanya ada lima hutan kota di PPU. Yakni, Hutan Kota Nipah-Nipah di Kelurahan Nipahnipah Kecamatan Penajam seluas 15 hektare. Lalu Hutan Kota Sesulu di Desa Sesulu, Kecamatan Waru, seluas 15 hektare.
Kemudian Hutan Kota Lawe-Lawe di Kelurahan Lawe-Lawe Kecamatan Penajam seluas 10 hektare dan Hutan Kota Nenang di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, 15 hektare. Selain itu, ada hutan kota dengan luasan terbesar, yakni Hutan Kota Labangka di Desa Labangka, Kecamatan Babulu, 30 hektare. “Penambangan di Lawe-Lawe tak masuk Hutan Kota Lawe-Lawe,” terangnya kemarin.
Sementara itu, Hartono, juru bicara Indriani mengklarifikasi bahwa investor penambangan di Lawe-Lawe bukan Indriani. “Bu Indri (Indriani) dalam tambang di Lawe-Lawe hanya orang yang mengoordinasikan. Bukan investor,” tegasnya.
Dia menyatakan, tambang tersebut sudah berhenti sebulan belakangan ini. Namun, pihaknya belum bisa mengeluarkan alat berat dari lokasi tambang. Hartono menyebut, dalam waktu dekat, dua ekskavator di lokasi tambang akan dikeluarkan. “Kami sudah rugi dari menyewa alat berat itu,” bebernya. (*/kip/iza/k16)