PROKAL.CO, SAMARINDA – Kasus pungutan liar (pungli) di Terminal Peti Kemas (TPK) Palaran, Samarinda, dan Muara Berau, Kutai Kartanegara, yang melibatkan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura) berakhir antiklimaks kemarin (21/12). Betapa tidak, dua terdakwa operasi tangkap tangan (OTT) dengan barang bukti terbesar di Indonesia yang ditangani Satgas Saber Pungli itu mendapat vonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.
Pemerasan dan pencucian uang yang didakwakan oleh Ketua Komura Jafar Abdul Gaffar dan sekretarisnya Dwi Hari Winarno tidak terbukti. Proses penyidikan hingga penuntutan disebut-sebut terdapat kelemahan.
Adapun, dua pasal sangkaan kumulatif diajukan JPU ke bos Komura itu, yakni Pasal 368 Ayat 1 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 55 Ayat 1(1) KUHP dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Pasal tersebut dinilai majelis hakim yang dipimpin Joni Kondolele didampingi Yoes Hartyarso dan Edi Toto Purba tak memenuhi alat bukti yang terurai dari keterangan saksi di persidangan, barang bukti, hingga keterangan ahli.
Unsur pemerasan yang diajukan JPU ke Gaffar dan Dwi berkelindan pada rapat penetapan harga hingga terbitnya dua keputusan tarif bongkar-muat yang dijalankan Komura di TPK Palaran. Sepanjang persidangan, minim alat bukti yang menguatkan adanya upaya pemerasan dalam menerapkan tarif itu. “Dengan begitu, unsur adanya pemerasan yang diajukan JPU tak terbukti dan membebaskan keduanya dari sangkaan pasal ini,” kata hakim Joni membaca putusan setebal 140 lembar untuk masing-masing terdakwa. Dua tarif itu, menurut majelis hakim, melalui mekanisme musyawarah. (*/ryu/*/rdh/*/hdd/riz/rom/k8)