PROKAL.CO, SAMARINDA – Siti Listiani Maulida (18) dan M Syahrul Ramadhan (23), orangtua pembuang bayi perempuan malang yang ditemukan di Jalan Selada, Kecamatan Samarinda Utara, Rabu (15/3), berhasil diamankan. Keterangan lengkap dari sejumlah saksi memudahkan kerja jajaran Unit Reskrim Polsekta Samarinda Utara untuk menelusuri keberadaan pasangan suami-istri (pasutri) keji itu. Mereka pun dijemput di Jalan KH Wahid Hasyim, Kecamatan Samarinda Utara, Kamis (16/3).
Saat memberikan keterangan ke kepolisian, Syahrul mengaku terpaksa. Terjerat ketidakmampuan finansial jadi alasan utama mereka untuk tega menelantarkan sang buah hati, beberapa jam setelah dilahirkan. “Saya sudah tidak bisa berpikir banyak. Dan, saya berharap ada yang menemukan,” ujarnya.
Pasangan asal Kalimantan Selatan (Kalsel) itu baru tiga bulan di Samarinda. Pindah ke Kota Tepian karena ingin melahirkan di sini. Untuk tempat tinggal sementara, mereka menyewa indekos, tempat mereka dijemput aparat penegak hukum. Rencana bahagia membina bahtera rumah tangga seketika buyar ketika sang anak lahir. Niat mencampakkan bayi yang lahir dengan bobot 3,2 kg itu kemudian muncul.
Meski demikian, nasib baik rupanya menaungi bayi tersebut. Saat diletakkan di bawah pohon sebuah lahan kosong Jalan Selada, tangisannya berhasil didengar sekelompok pelajar SD yang sedang melintas. Nyawanya pun terselamatkan lantaran dia dibawa dan dirawat petugas Puskesmas Bengkuring.
Tidak sampai di situ, kabar bayi telantar telanjur beredar di jagat maya. Belasan orangtua pun merapatkan barisan, menyatakan bersedia mengadopsinya. Satu di antaranya adalah Dayang Donna Faroek, anak gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak. Belakangan, dia pulalah yang berkesempatan membesarkan sang anak.
Anak tersebut kemudian dinamai Fayla. Menyambut kehadiran Fayla di keluarga besar gubernur, sejumlah hal pun disiapkan. Donna menyiapkan tiga babysitter khusus untuk merawat anak tersebut.
Kapolsekta Samarinda Utara Kompol Erick Budi Santoso menerangkan, pelaku sudah diamankan dan sedang dimintai keterangan. Berlandaskan kesulitan ekonomi, Erick menyebut orangtua korban tetap menjalani hukuman. “Tindakan orangtua bayi itu sudah melanggar pidana Pasal 305 KUHP tentang Pembuangan Bayi,” tegas Erick. Polisi juga bakal mengusut buku nikah yang hanya ada satu. (*/dra/ndy/k8)